Minggu, 09 Februari 2020

3.4. ETIKA DAN KODE ETIK PROFESI HUMAS


Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang profesi. Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk selalu bekerja berlandaskan etika profesi pada saat mereka memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.


A.   Pengertian Etika

Secara etimologi Kata “Etika” berasal dari kata Yunani “ethos”, yang berarti adat kebiasaan. Dari kata ini terbentuk istilah etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang tindakan manusia. Hal ini dikuatkan oleh pendapat Drs. H. Burhanudin Salam yang mengatakan bahwa “Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya”. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan melihatnya dari sudut pandang normatif, mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak berdasarkan norma yang berlaku.

Kata etika yang dalam bahasa Inggris disebut “ethics” yang didefinisikan sebagai  “moral principles that govern a person’s behavior the conducting of an activity” mengandung arti bahwa Etika adalah prinsip moral yang mengatur perilaku seseorang atau pelaksanaan suatu kegiatan. Etika pada dasarnya merupakan sesuatu yang berada dalam diri manusia atau sekelompok orang, diyakini sebagai sesuatu yang benar. Etika bersumber dari pengetahuan, pengalaman, dan kebiasaan. Etika dalam kehidupan sehari-hari merupakan landasan atau pegangan untuk bertindak atau melakukan sesuatu. Etika dibuat oleh sekelompok orang tertentu dimana kepatuhan kepada etika tersebut diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Etika adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan atau pedoman perilaku seseorang atau masyarakat tertentu. Contoh etika yang kita kenal, misalnya : etika berkendara, etika menggunakan teknologi, etika di perpustakaan dan masih banyak lagi.


B.    Pengertian Profesi

Kata profesi berasal dari bahasa Latin, yaitu “Professues” yang berarti; suatu kegiatan atau pekerjaan yang semula dihubungkan dengan sumpah dan janji bersifat religius. Hal ini mengandung makna bahwa seseorang yang memiliki profesi berarti memiliki ikatan batin dengan pekerjaannya tersebut.

Menurut A. Sonny Keraf  Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dengan mengandalkan suatu keahlian. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi khusus untuk bidang profesi tertentu. Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang melekat pada profesi, yaitu :

a.  Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.

b.  Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.

c. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.

d. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.


C.    Etika Profesi

1.     Pengertian Etika Profesi

Dalam bertindak dan berperilaku, profesi apapun harus memerhatikan Etika. Apa yang dimaksud dengan etika profesi (professional ethics)? Agar dapat memahami lebih dalam lagi mengenai pengertian etika profesi, maka kita dapat mengacu pada pengertian etika profesi yang dikemukakan oleh beberapa para ahli, diantaranya sebagai berikut :

a.  Menurut Prakoso (2015)
Pengertian Etika profesi merupakan etika sosial dalam etika khusus memiliki tugas serta juga tanggung jawab kepada ilmu dan juga profesi yang disandangnya.

b.  Menurut Utami dan Nugroho (2014)
Pengertian Etika profesi merupakan rumusan penerapan nilai-nilai etika yang berlaku di lingkungan pegawai atau juga  karyawan.

c.   Menurut Kaiser (Lubis, 1994)
Etika profesi ini yakni suatu sikap hidup berupa keadilan untuk dapat memberikan pelayanan yang profesional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

            Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Etika Profesi adalah standar perilaku, nilai, dan prinsip yang diharapkan dan diterapkan dalam suatu profesi.


D.    Kode Etik Profesi

1.     Pengertian Kode Etik Profesi
Dalam organisasi profesi, etika profesi yang diterjemahkan dalam aturan-aturan tertulis disebut Kode Etik Profesi (code of conduct). Secara bahasa, Kode Etik adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku (KBBI). Kode etik merupakan sebuah peraturan yang tertulis, mengikat, dan memiliki sanksi. Berbeda dengan hukum yang berlaku untuk seluruh masyarakat, kode etik hanya mengikat pada sekelompok profesional tertentu saja.

Adapun contoh kelompok profesional adalah ikatan dokter gigi, ikatan wartawan, ikatan psikolog, ikatan dokter, ikatan pengacara, ikatan akuntan, dan lain-lain.  Kode etik pasti tertulis dan memiliki sanksi yang tegas seperti dikeluarkan dari ikatan profesi, larangan untuk melakukan profesinya dan lain-lain.

Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional.
Dapat disimpulkan bahwa Kode etik adalah aturan susila, sikap baik/pantas yang ditetapkan bersama dalam suatu kelompok profesional dan ditaati bersama oleh orang-orang yang bergabung dalam organisasi profesi tersebut, kode etik bersifat mengikat dan memiliki sanksi.
2.     Tujuan Kode Etik Profesi

Kode Etik ditetapkan dengan tujuan :
a.  Menjunjung tinggi martabat dan citra profesi, terutama kesan dari masyarakat sebagai upaya mencegah orang luar memandang rendah suatu profesi. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tingkah laku anggotanya yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar.
b.  Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, yaitu kesejahteraan materi anggota profesi kode etik umumnya menerapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan- peraturan yang ditujukan pada pembahasan tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur pada anggota profesi dalam interaksinya dengan sesama anggota profesi.
c.   Meningkatkan pengabdian para anggota profesi, berisi tujuan pengabdian profesi tertentu sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian profesinya.

Senada dengan hal tersebut, menurut Sony A. Keraf, ada dua tujuan kode etik profesi. Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998)

E.    Kode Etik Profesi Humas

Di atas telah disebutkan bahwa kode etik hanya mengikat pada sekelompok profesional tertentu saja. Pemahaman tetang pengertian kode etik profesi dan etika kehumasan serta aspek-aspek hukum dalam aktivitas komunikasi, penting bagi praktisi atau profesional Humas dalam melaksanakan peran dan fungsinya untuk menciptakan citra baik bagi dirinya (good performance image) sebagai individu praktisi Humas dan citra baik bagi suatu lembaga atau organisasi (good corporate image) yang diwakilinya.

Kode etik humas meliputi :
  1. Code of conduct –etika perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesi.
  2. Code of profession – etika dalam melaksanakan tugas/profesi humas.
  3. Code of publication – etika dalam kegiatan proses dan teknis publikasi.
  4. Code of enterprise —menyangkut aspek peraturan pemerintah seperti hukum perizinan dan usaha, hak cipta, merk, dll.
 Di bawah ini akan dijabarkan Kode Etik humas di lingkungan Pemerintah, Kode Etik di “International Public Relation Association (IPRA)”, dan Kode Etik versi Perhimpunan Hubungan Masyarakat (Perhumas) Indonesia serta Kode Etik versi Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI).
F. Kode Etik Humas Pemerintah

Humas pemerintah memiliki kode etik yang harus ditegakkan yang mengacu pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 371/Kep/M. Kominfo/8/2007 tentang Kode Etik Humas Pemerintahan, dengan ketentuan umum sebagai berikut :

1.     Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah adalah setiap pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi kehumasan di instansi pemerintah, departemen, lembaga-lembaga negara serta unit-unit usaha lainnya seperti BUMN/BUMD baik di pusat maupun di daerah.
2.     Keberadaannya sebagai pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah adalah untuk lebih meningkatkan dan membina citra pemerintah atau organisasi/instansi yang diwakilinya dalam meningkatkan kualitas kerja dan profesionalisme serta mempertinggi daya dan hasil guna yang maksimal dalam rangka operasional kehumasan yang terpadu.
3.     Setiap pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah untuk bersikap, berperilaku serta berkepribadian Pancasila dan mengkomunikasikannya secara komunikatif dan profesional dalam rangka menunjang pelaksanaan kebijakan Pemerintah.
4.     Kode etik bagi pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah juga dimaksudkan sebagai perwujudan dan jati diri dari profesi kehumasan pemerintah yang terbuka dan komunikatif, sebagai bagian integral dari fungsinya sebagai abdi pemerintah dan masyarakat.

Kode etik anggota humas pemerintah adalah sebagai berikut :
a.  Anggota humas pemerintahan menjunjung tinggi kehormatan sebagai pegawai instansi pemerintah.
b.     Anggota humas pemerintah mengutamakan kompetensi, objektivitas, kejujuran, serta menjunjung tinggi integritas dan norma-norma keahlian, serta menyadari konsekuensi tindakannya.
c.    Anggota humas pemerintahan memegang teguh rahasia negara, sumpah jabatan, serta wajib mempertimbangkan dan mengindahkan etika yang berlaku agar sikap dan perilakunya dapat memberikan citra yang positif bagi pemerintahan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.    Anggota humas pemerintahan menyampaikan informasi publik yang benar dan akurat serta membentuk citra humas pemerintahan yang positit di masyarakat.
e.     Anggota humas pemerintahan menghargai, menghormati, dan membina solidaritas serta nama baik rekan seprofesi.
f.   Anggota humas pemerintahan akan berusaha meningkatkan pengetahuan dan keterampilan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas kerja, serta memajukan profesi humas pemerintahan di Indonesia.
g.     Anggota humas pemerintahan loyal terhadap kepentingan organisasi/instansinya, bukan kepada kepentingan perseorangan/golongan.
h.     Anggota humas pemerintahan wajib melaksanakan hal sebagai berikut :
1) Menjalin komunikasi kepada semua pegawai di organisası/instansinya agar tercapai iklim organisasi yang mendukung peningkatan kompetensi organisasi.
2) Mengingatkan rekan seprofesinya yang melakukan tindakan di luar batas kompetensi dan kewenangannya untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik humas pemerintahan.
i.       Anggota humas pemerintahan tunduk, mematuhi, dan menghormati kode etik humas pemerintahan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
j.       Anggota humas pemerintahan wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang benar dan akurat kepada masyarakat, media massa, dan insan pers sesuai dengan tugas dan tungsi organisasi/institusinya dan perundang-undangan yang berlaku.
k.      Anggota humas pemerintahan tidak diperkenankan melakukan penekanan terhadap media massa dan insan pers serta mencegah pemberian barang dan jasa kepada media massa dan insan pers dengan dalih kepentingan publikasi (publisitas) pribadi/golongan/organisasi instansinya.
l.       Anggota humas pemerintahan menghargai, menghormati, dan membina hubungan baik dengan profesi lainnya.
m.  Anggota humas pemerintahan wajib bertukar informasi dan membantu memperlancar arus informasi dengan sesama anggota.
n.  Anggota humas pemerintahan bersedia mendukung pelaksanaan tugas sesama anggota.

o.     Anggota humas pemerintahan tidak dibenarkan mendiskreditkan sesama anggota.


G. Kode Etik PERHUMAS dan APPRI

H.    Kode Etik Organisasi Profesi Humas Internasional

Di dunia internasional, organisasi-organisasi Humas tergabung dalan IPRA (International Public Relations Association). Organisasi humas tingkat internasional ini terbentuk pada Mei 1955 berkedudukan di London. Tujuannya adalah sebagai berikut:
1.  Menyediakan jalur bagi pertukaran gagasan dan pengalaman profesional antara mereka yang berurusan dalam kegiatan humas mengenai kepentingan internasional.
2.  Mengadakan suatu rotasi apabila anggotanya setiap saat memerlukan pemberitahuan dan bimbingan.
3.  Membantu mencapai kualitas tertinggi tentang praktik kehumasan umumnya di seluruh negara dan terutama di bidang internasional.
4.  Meningkatkan praktik kehumasan di semua bidang kegiatan di dunia dan memajukan nilai-nilai dan pengaruhnya melalui promosi ilmu pengetahuan.
5.  Meninjau dan mencari jalan keluar terhadap permasalahan yang mempengaruhi praktik kehumasan yang biasa terjadi di berbagai negara termasuk masalah-masalah seperti status profesi sebagai kode etik humasofesi.
6.  Menebitkan berbagai buletin, majalah atau terbitan-terbitan lain, seperti “Who’s Who” dibidang humas internasional.
7.  Mengerjakan kegiatan-kegiatan lain yang mungkin menguntungkan para anggotanya.

Secara garis besar kode etik IPRA mencakup butir-butir pokok sebagai Standard Moral of Public Relations sebagai berikut :
1.  Kode perilaku;
2.  Kode moral;
3.  Menjunjung tinggi standar moral;
4.  Memiliki kejujuran yang tinggi;
5.  Mengatur secara etis mana yang boleh diperbuat dan tidak boleh diperbuat oleh Profesional Humas.     

Landasan patokan utama dari etika profesi dan Kode etik IPRA (International Public Relations Association) adalah berdasarkan prinsip-prinsip dasar PBB sebagai berikut:
1.  The Universal Declaration of Human Right
Menghormati dalam pelaksanaan tugas humas profesinya dengan memperhatikan prinsip-prinsip moral dari deklarasi umum tentang hak-hak asasi manusia.

           2.   Human Dignity
Menghormati dan menjunjung tinggi martabat manusia serta mengakui hak setiap pribadi.

Berikut ini Kode Etik profesi humas versi International Public Relation Association (IPRA).
1.  Integritas pribadi dan profesional, reputasi yang sehat, ketaatan pada konstitusi dan kode IPRA
2. Perilaku kepada klien dan karyawan :
1)     Perlakuan yang adil terhadap klien dan karyawan
2)     Tidak mewakili kepentingan yang berselisih bersaing tanpa persetujuan
3)     Menjaga kepercayaan klien dan karyawan
4)     Tidak menerima upah, kecuali dari klien lain atau majikan lain
5)     Tidak menggunakan metode yang menghina klien atau majikan lain
6)     Menjaga kompensasi yang bergantung pada pencapaian suatu hasil tertentu.

3. Perilaku terhadap publik dan media :
1)     Memperhatikan kepentingan umum dan harga diri seseorang
2)     Tidak merusak integritas media komunikasi
3)     Tidak menyebarkan secara sengaja informasi yang palsu atau menyesatkan
4)     Memberikan gambar yang dapat dipercaya mengenai organisasi yang dilayani
5)     Tidak menciptakan atau menggunakan pengorganisasian palsu untuk melayani kepentingan pribadi yang terbuka.

4. Perilaku terhadap teman sejawat :
1)     Tidak melukai secara sengaja reputasi profesional atau praktek anggota lain
2)     Tidak berupaya mengganti anggota lain dengan kliennya

3)     Bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan kode etik ini.

I.  Prosedur kerja kehumasan

            Untuk melaksanakan kegiatan Humas dengan baik, maka diperlukan proses. Mengingat, kegiatan Humas tidak hanya mementingkan hasil akhir, namun juga cara yang ditempuh untuk memperoleh hasil akhir tersebut.
            Dalam memahami dan menyelesaikan permasalahan yang ada dalam lingkungan, seorang praktisi Humas harus memiliki tahap-tahap dalam melakukan kegiatannya. Ada empat proses Humas /public relations. Proses tersebut bersifat dinamis, sehingga setiap unsur yang ada pun berkesinambungan. Keempat proses tersebut adalah: 
1.  Research (penelitian)
          Seorang praktisi Humas harus mengenal gejala dan penyebab permasalahan. Oleh sebab itu, praktisi Humas perlu melibatkan dirinya dalam penelitian dalam pe-ngumpulan fakta. Ia perlu memantau dan membaca tentang pengertian, opini, sikap, dan perilaku orang-orang yang berkepentingan dan terpengaruhi oleh tindakan perusahaan. “What’s happening now?” merupakan kata-kata yang menjelaskan tahap ini. Seorang praktisi Humas harus jeli dalam melihat data dan fakta yang erat sangkut pautnya dengan pekerjaan yang akan digarap. Segala keterangan harus diperoleh selengkap mungkin.
          Dalam tahap mendefinisikan penilitian, seorang praktisi Humas harus mengolah data faktual yang telah ada, mengadakan perbandingan, melakukan pertimbangan, dan menghasilkan penilaian, sehingga dapat diperoleh kesimpulan dan ketelitian dari data faktual yang telah didapat. Proses Hums tidak sesederhana pengumpulan data dan fakta, namun juga harus mengedepankan pengolahan, penelitian, pengklasifikasian, dan penyusun-an data sedemikian rupa sehingga memudahkan pemecahan masalah nantinya. Penelitian dalam pencarian data ini dapat dilakukan dengan cara-cara: survei dan poling, wawancara, focus group discussion, wawancara mendalam, dan walking around research.

     2. Planning (perencanaan)
          Tahap berikutnya setelah penelitian dan pencarian data, adalah tahap perencanaan.  Dalam tahap ini, praktisi Humas melakukan penyusunan masalah. Ia melakukan pemikiran untuk mengatasi masalah dan menentukan orang-orang yang akan menggarap masalah nantinya. Perencanaan ini tidak boleh diabaikan, namun harus dipikirkan secara matang karena turut menentukan suksesnya pekerjaan Humas secara keseluruhan. Perencanaan disusun atas data dan fakta yang telah diperoleh, bukan berdasarkan keinginan Humas. Berdasarkan pada rumusan masalah, dibuat strategi perencanaan dan pengambilan keputusan untuk membuat program humas kerja berdasarkan kebijakan lembaga yang juga disesuaikan dengan kepentingan publik. Kata kunci dari tahap ini adalah, “What should we do and why?”

3. Action and Communication (aksi dan komunikasi)
       Pada pelaksanaannya, praktisi humas sering kali melakukan komunikasi berdasarkan hasil pendapat sendiri. Akibatnya, tindakan tersebut terkadang membawa hasil yang buruk dan tidak disarankan karena akan berisiko pada citra perusahaan/instansi. Tahap ini perlu dilakukan untuk mendapatkan jawaban pertanyaan, “How do we do it and say it”.
       Tujuan dan objektivitas yang spesifik harus dikaitkan untuk mencapai aksi dan komunikasi yang akan dilakukan oleh praktisi Humas. Ia harus mampu mengkomunikasikan pelaksanaan program humas sehingga dapat mempengaruhi sikap publiknya yang kemudian mendorong mereka untuk mendukung pelaksanaan program humas tersebut. Selain itu, ia juga harus melakukan aksi dan melakukan kegiatan Humas sebaik-baiknya.
       Kegiatan aksi ini merupakan kegiatan komunikasi, selayaknya komunikasi kelompok, komunikasi massa, dan komunikasi organisasional. 

4. Evaluation (evaluasi)
       Cara untuk mengetahui apakah sebuah kegiatan prosesnya sudah selesai atau belum adalah dengan mengadakan evaluasi atas langkah-langkah yang telah diambil. Tujuan utama dari evaluasi adalah untuk mengukur keefektifitasan proses secara keseluruhan. Pada tahap ini, dituntut untuk teliti dan seksama demi keakuratan data dan fakta yang telah ada. Oleh karena itu, setelah selesai satu permasalahan, tidak menutup kemungkinan untuk mendapatkan masalah baru lagi. Dengan demikian, tahap ini juga sebagai acuan perencanaan di masa mendatang. Singkat kata, “How did we do?” menjadi acuan dalam tahap ini.

J.        Peran dan Tugas Kehumasan

Peranan humas dapat dibedakan menjadi 2 yakni peranan manajerial dan peran teknis.  Peranan manajerial dapat diuraikan menjadi 3 peranan, yakni expert pereciber communication, prooblem solving process facilitator dan communicatoin facilitator.
Keempat peran tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.        expert pereciber communication
Petugas Humas dianggap sebagai orang yang ahli. Dia menasehati pimpinan perusahaan/organisasi. Hubungan mereka diibaratkan seperti hubungan dokter dan pasien.
2.        Poblem solving process facilitator
Yakni petugas humas melibatkan diri atau dilibatkan dalam setiap manajemen/krisis. Dia menjadi anggota tim bahkan bila tidak memungkinkan menjadi leader dalam penanganan krisis manajemen.
3.        Communicatoin facilitator
Petugas humas sebagai fasilitator atau jembatan komunikasi antara publik dengan perusahaan sebagai media atau penegah bila ada misscommunication.
4.        Technician Communication
Petugas humas dianggap sebagai pelaksana teknis komunikasi yang menyediaka layanan di bidang humas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  PEMBATIK 2020 PEMBUKAAN KULIAH UMUM PEMBATIK LEVEL 4   Opening Remarks : Nadiem Anwar Makarim, B.A., MBA. Master of Ceremony: Dhoni ...