3.4. ETIKA DAN KODE ETIK PROFESI HUMAS
Etika profesi sangatlah
dibutuhkan dalam berbagai bidang profesi. Sebuah profesi hanya dapat memperoleh
kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para profesional tersebut ada
kesadaran kuat untuk selalu bekerja berlandaskan etika profesi pada saat mereka
memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.
A. Pengertian Etika
Secara etimologi Kata “Etika” berasal dari kata Yunani “ethos”, yang
berarti adat kebiasaan. Dari kata ini terbentuk istilah etika yang oleh
Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang tindakan manusia. Hal ini
dikuatkan oleh pendapat Drs. H. Burhanudin Salam yang mengatakan bahwa “Etika
adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang
menentukan prilaku manusia dalam hidupnya”. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan
melihatnya dari sudut pandang normatif,
mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak berdasarkan norma yang berlaku.
Kata etika yang dalam bahasa Inggris disebut “ethics” yang
didefinisikan sebagai “moral principles
that govern a person’s behavior the conducting of an activity” mengandung arti
bahwa Etika adalah prinsip moral yang mengatur perilaku seseorang atau
pelaksanaan suatu kegiatan. Etika pada dasarnya
merupakan sesuatu yang berada dalam diri manusia atau sekelompok orang,
diyakini sebagai sesuatu yang benar. Etika bersumber dari pengetahuan,
pengalaman, dan kebiasaan. Etika dalam kehidupan sehari-hari merupakan landasan
atau pegangan untuk bertindak atau melakukan sesuatu. Etika dibuat oleh
sekelompok orang tertentu dimana kepatuhan kepada etika tersebut diserahkan
sepenuhnya kepada masyarakat.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Etika
adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan atau pedoman perilaku
seseorang atau masyarakat tertentu.
Contoh etika yang kita kenal, misalnya : etika berkendara, etika menggunakan
teknologi, etika di perpustakaan dan masih banyak lagi.
B. Pengertian
Profesi
Kata profesi berasal dari bahasa Latin, yaitu “Professues”
yang berarti; suatu kegiatan atau pekerjaan yang semula dihubungkan dengan
sumpah dan janji bersifat religius. Hal ini mengandung makna bahwa seseorang
yang memiliki profesi berarti memiliki ikatan batin dengan pekerjaannya
tersebut.
Menurut A. Sonny Keraf Profesi
adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan
nafkah hidup dengan mengandalkan suatu keahlian. Profesi adalah
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta
proses sertifikasi dan lisensi khusus untuk bidang profesi tertentu. Secara
umum ada beberapa ciri atau sifat yang melekat pada profesi, yaitu :
a. Adanya
pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat
pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
b. Adanya
kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku
profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
c. Mengabdi
pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan
kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
d. Ada
izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu
berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa
keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk
menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
C.
Etika Profesi
1.
Pengertian
Etika Profesi
Dalam
bertindak dan berperilaku, profesi apapun harus memerhatikan Etika. Apa yang
dimaksud dengan etika profesi (professional
ethics)? Agar dapat memahami lebih dalam lagi mengenai pengertian etika
profesi, maka kita dapat mengacu pada pengertian etika profesi yang dikemukakan
oleh beberapa para ahli, diantaranya sebagai berikut :
a. Menurut
Prakoso (2015)
Pengertian
Etika profesi merupakan etika sosial dalam etika khusus memiliki tugas serta
juga tanggung jawab kepada ilmu dan juga profesi yang disandangnya.
b. Menurut
Utami dan Nugroho (2014)
Pengertian
Etika profesi merupakan rumusan penerapan nilai-nilai etika yang berlaku di
lingkungan pegawai atau juga karyawan.
c. Menurut
Kaiser (Lubis, 1994)
Etika
profesi ini yakni suatu sikap hidup berupa keadilan untuk dapat memberikan pelayanan
yang profesional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai
pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Dari beberapa pengertian di atas
dapat disimpulkan bahwa Etika Profesi adalah standar perilaku, nilai, dan
prinsip yang diharapkan dan diterapkan dalam suatu profesi.
D.
Kode Etik Profesi
1.
Pengertian Kode Etik Profesi
Dalam organisasi profesi, etika profesi yang diterjemahkan dalam aturan-aturan
tertulis disebut Kode Etik Profesi (code of conduct). Secara bahasa,
Kode Etik adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku (KBBI). Kode etik
merupakan sebuah peraturan yang tertulis, mengikat, dan memiliki sanksi.
Berbeda dengan hukum yang berlaku untuk seluruh masyarakat, kode etik hanya
mengikat pada sekelompok profesional tertentu saja.
Adapun contoh kelompok profesional adalah ikatan dokter gigi, ikatan
wartawan, ikatan psikolog, ikatan dokter, ikatan pengacara, ikatan akuntan, dan
lain-lain. Kode etik pasti tertulis dan
memiliki sanksi yang tegas seperti dikeluarkan dari ikatan profesi, larangan
untuk melakukan profesinya dan lain-lain.
Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma
ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah
tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem
norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang
apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan
apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional.
Dapat disimpulkan bahwa Kode etik adalah aturan susila,
sikap baik/pantas yang ditetapkan bersama dalam suatu kelompok profesional dan
ditaati bersama oleh orang-orang yang bergabung dalam organisasi profesi
tersebut, kode etik bersifat mengikat dan memiliki sanksi.
2. Tujuan Kode Etik Profesi
Kode Etik ditetapkan dengan tujuan :
a. Menjunjung
tinggi martabat dan citra profesi, terutama kesan dari masyarakat sebagai upaya
mencegah orang luar memandang rendah suatu profesi. Oleh karena itu, setiap
kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tingkah laku anggotanya
yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar.
b. Menjaga
dan memelihara kesejahteraan para anggota, yaitu kesejahteraan materi anggota
profesi kode etik umumnya menerapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk
melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan
peraturan- peraturan yang ditujukan pada pembahasan tingkah laku yang tidak
pantas atau tidak jujur pada anggota profesi dalam interaksinya dengan sesama
anggota profesi.
c.
Meningkatkan pengabdian para anggota
profesi, berisi tujuan pengabdian profesi tertentu sehingga para anggota
profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian
profesinya.
Senada
dengan hal tersebut, menurut Sony A. Keraf, ada dua tujuan kode etik profesi.
Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan
oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum
profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut
dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional
(Keraf, 1998)
E. Kode Etik Profesi Humas
E. Kode Etik Profesi Humas
Di
atas telah disebutkan bahwa kode etik hanya mengikat pada sekelompok
profesional tertentu saja. Pemahaman tetang pengertian kode etik profesi dan
etika kehumasan serta aspek-aspek hukum dalam aktivitas komunikasi, penting
bagi praktisi atau profesional Humas dalam melaksanakan peran dan fungsinya
untuk menciptakan citra baik bagi dirinya (good performance image) sebagai individu praktisi Humas dan
citra baik bagi suatu lembaga atau organisasi (good corporate image)
yang diwakilinya.
Kode
etik humas meliputi :
- Code
of conduct –etika
perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media
dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesi.
- Code
of profession – etika
dalam melaksanakan tugas/profesi humas.
- Code
of publication – etika
dalam kegiatan proses dan teknis publikasi.
- Code
of enterprise —menyangkut
aspek peraturan pemerintah seperti hukum perizinan dan usaha, hak cipta,
merk, dll.
Di bawah ini akan dijabarkan Kode Etik humas
di lingkungan Pemerintah, Kode Etik di “International Public Relation
Association (IPRA)”, dan Kode Etik versi Perhimpunan Hubungan Masyarakat
(Perhumas) Indonesia serta Kode Etik versi Asosiasi Perusahaan Public Relations
Indonesia (APPRI).
F.
Kode Etik Humas Pemerintah
Humas pemerintah memiliki kode etik yang harus
ditegakkan yang mengacu pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
371/Kep/M. Kominfo/8/2007 tentang Kode Etik Humas Pemerintahan, dengan
ketentuan umum sebagai berikut :
1.
Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah
adalah setiap pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi kehumasan di instansi
pemerintah, departemen, lembaga-lembaga negara serta unit-unit usaha lainnya
seperti BUMN/BUMD baik di pusat maupun di daerah.
2.
Keberadaannya sebagai pengelola/anggota
Kehumasan Pemerintah adalah untuk lebih meningkatkan dan membina citra
pemerintah atau organisasi/instansi yang diwakilinya dalam meningkatkan
kualitas kerja dan profesionalisme serta mempertinggi daya dan hasil guna yang
maksimal dalam rangka operasional kehumasan yang terpadu.
3.
Setiap pengelola/anggota Kehumasan
Pemerintah untuk bersikap, berperilaku serta berkepribadian Pancasila dan
mengkomunikasikannya secara komunikatif dan profesional dalam rangka menunjang
pelaksanaan kebijakan Pemerintah.
4.
Kode etik bagi pengelola/anggota Kehumasan
Pemerintah juga dimaksudkan sebagai perwujudan dan jati diri dari profesi
kehumasan pemerintah yang terbuka dan komunikatif, sebagai bagian integral dari
fungsinya sebagai abdi pemerintah dan masyarakat.
Kode etik anggota humas pemerintah adalah sebagai
berikut :
a. Anggota humas pemerintahan menjunjung tinggi
kehormatan sebagai pegawai instansi pemerintah.
b.
Anggota humas pemerintah mengutamakan
kompetensi, objektivitas, kejujuran, serta menjunjung tinggi integritas dan
norma-norma keahlian, serta menyadari konsekuensi tindakannya.
c. Anggota humas pemerintahan memegang teguh
rahasia negara, sumpah jabatan, serta wajib mempertimbangkan dan mengindahkan
etika yang berlaku agar sikap dan perilakunya dapat memberikan citra yang
positif bagi pemerintahan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
d. Anggota humas pemerintahan menyampaikan
informasi publik yang benar dan akurat serta membentuk citra humas pemerintahan
yang positit di masyarakat.
e.
Anggota humas pemerintahan menghargai,
menghormati, dan membina solidaritas serta nama baik rekan seprofesi.
f. Anggota humas pemerintahan akan berusaha
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan untuk mewujudkan efisiensi dan
efektivitas kerja, serta memajukan profesi humas pemerintahan di Indonesia.
g.
Anggota humas pemerintahan loyal terhadap
kepentingan organisasi/instansinya, bukan kepada kepentingan
perseorangan/golongan.
h.
Anggota humas pemerintahan wajib melaksanakan
hal sebagai berikut :
1)
Menjalin komunikasi kepada semua pegawai di organisası/instansinya agar
tercapai iklim organisasi yang mendukung peningkatan kompetensi organisasi.
2)
Mengingatkan rekan seprofesinya yang melakukan tindakan di luar batas
kompetensi dan kewenangannya untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik
humas pemerintahan.
i.
Anggota humas pemerintahan tunduk, mematuhi,
dan menghormati kode etik humas pemerintahan sesuai dengan perundang-undangan
yang berlaku.
j.
Anggota humas pemerintahan wajib menyediakan
dan memberikan informasi publik yang benar dan akurat kepada masyarakat, media
massa, dan insan pers sesuai dengan tugas dan tungsi organisasi/institusinya
dan perundang-undangan yang berlaku.
k.
Anggota humas pemerintahan tidak
diperkenankan melakukan penekanan terhadap media massa dan insan pers serta
mencegah pemberian barang dan jasa kepada media massa dan insan pers dengan
dalih kepentingan publikasi (publisitas) pribadi/golongan/organisasi instansinya.
l.
Anggota humas pemerintahan menghargai,
menghormati, dan membina hubungan baik dengan profesi lainnya.
m. Anggota humas pemerintahan wajib bertukar
informasi dan membantu memperlancar arus informasi dengan sesama anggota.
n. Anggota humas pemerintahan bersedia
mendukung pelaksanaan tugas sesama anggota.
o.
Anggota humas pemerintahan tidak dibenarkan
mendiskreditkan sesama anggota.
G. Kode Etik PERHUMAS dan APPRI
H.
Kode Etik Organisasi Profesi Humas
Internasional
Di dunia internasional,
organisasi-organisasi Humas tergabung dalan IPRA (International Public
Relations Association). Organisasi humas tingkat internasional ini terbentuk
pada Mei 1955 berkedudukan di London. Tujuannya adalah sebagai berikut:
1. Menyediakan jalur bagi pertukaran gagasan dan
pengalaman profesional antara mereka yang berurusan dalam kegiatan humas
mengenai kepentingan internasional.
2. Mengadakan suatu rotasi apabila anggotanya setiap
saat memerlukan pemberitahuan dan bimbingan.
3. Membantu mencapai kualitas tertinggi tentang praktik
kehumasan umumnya di seluruh negara dan terutama di bidang internasional.
4. Meningkatkan praktik kehumasan di semua bidang
kegiatan di dunia dan memajukan nilai-nilai dan pengaruhnya melalui promosi
ilmu pengetahuan.
5. Meninjau dan mencari jalan keluar terhadap
permasalahan yang mempengaruhi praktik kehumasan yang biasa terjadi di berbagai
negara termasuk masalah-masalah seperti status profesi sebagai kode etik
humasofesi.
6. Menebitkan berbagai buletin, majalah atau
terbitan-terbitan lain, seperti “Who’s Who” dibidang humas internasional.
7. Mengerjakan kegiatan-kegiatan lain yang mungkin
menguntungkan para anggotanya.
Secara garis besar kode etik IPRA mencakup butir-butir
pokok sebagai Standard Moral of Public Relations sebagai berikut :
1. Kode
perilaku;
2. Kode
moral;
3. Menjunjung
tinggi standar moral;
4. Memiliki
kejujuran yang tinggi;
5. Mengatur
secara etis mana yang boleh diperbuat dan tidak boleh diperbuat oleh
Profesional Humas.
Landasan
patokan utama dari etika profesi dan Kode etik IPRA (International Public
Relations Association) adalah berdasarkan prinsip-prinsip dasar PBB sebagai
berikut:
1. The
Universal Declaration of Human Right
Menghormati dalam pelaksanaan tugas humas profesinya
dengan memperhatikan prinsip-prinsip moral dari deklarasi umum tentang hak-hak
asasi manusia.
2.
Human Dignity
Menghormati dan menjunjung tinggi martabat manusia serta
mengakui hak setiap pribadi.
Berikut ini Kode Etik profesi humas
versi International Public Relation Association (IPRA).
1. Integritas pribadi
dan profesional, reputasi yang sehat, ketaatan pada konstitusi dan kode IPRA
2. Perilaku kepada klien dan
karyawan :
1)
Perlakuan yang adil terhadap klien
dan karyawan
2)
Tidak mewakili kepentingan yang
berselisih bersaing tanpa persetujuan
3)
Menjaga kepercayaan klien dan
karyawan
4)
Tidak menerima upah, kecuali dari
klien lain atau majikan lain
5)
Tidak menggunakan metode yang
menghina klien atau majikan lain
6)
Menjaga kompensasi yang bergantung
pada pencapaian suatu hasil tertentu.
3. Perilaku terhadap publik dan
media :
1)
Memperhatikan kepentingan umum dan
harga diri seseorang
2)
Tidak merusak integritas media
komunikasi
3)
Tidak menyebarkan secara sengaja
informasi yang palsu atau menyesatkan
4)
Memberikan gambar yang dapat
dipercaya mengenai organisasi yang dilayani
5)
Tidak menciptakan atau menggunakan
pengorganisasian palsu untuk melayani kepentingan pribadi yang terbuka.
4. Perilaku terhadap teman sejawat :
1) Tidak melukai secara sengaja reputasi profesional atau
praktek anggota lain
2)
Tidak berupaya mengganti anggota
lain dengan kliennya
3)
Bekerja sama dengan anggota lain
dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan kode etik ini.
I. Prosedur kerja kehumasan
Untuk melaksanakan kegiatan Humas dengan baik, maka diperlukan proses. Mengingat, kegiatan Humas tidak hanya mementingkan hasil akhir, namun juga cara yang ditempuh untuk memperoleh hasil akhir tersebut.
Dalam memahami dan menyelesaikan permasalahan yang ada dalam lingkungan, seorang praktisi Humas harus memiliki tahap-tahap dalam melakukan kegiatannya. Ada empat proses Humas /public relations. Proses tersebut bersifat dinamis, sehingga setiap unsur yang ada pun berkesinambungan. Keempat proses tersebut adalah:
1. Research (penelitian)
Seorang praktisi Humas harus mengenal gejala dan penyebab permasalahan. Oleh sebab itu, praktisi Humas perlu melibatkan dirinya dalam penelitian dalam pe-ngumpulan fakta. Ia perlu memantau dan membaca tentang pengertian, opini, sikap, dan perilaku orang-orang yang berkepentingan dan terpengaruhi oleh tindakan perusahaan. “What’s happening now?” merupakan kata-kata yang menjelaskan tahap ini. Seorang praktisi Humas harus jeli dalam melihat data dan fakta yang erat sangkut pautnya dengan pekerjaan yang akan digarap. Segala keterangan harus diperoleh selengkap mungkin.
Dalam tahap mendefinisikan penilitian, seorang praktisi Humas harus mengolah data faktual yang telah ada, mengadakan perbandingan, melakukan pertimbangan, dan menghasilkan penilaian, sehingga dapat diperoleh kesimpulan dan ketelitian dari data faktual yang telah didapat. Proses Hums tidak sesederhana pengumpulan data dan fakta, namun juga harus mengedepankan pengolahan, penelitian, pengklasifikasian, dan penyusun-an data sedemikian rupa sehingga memudahkan pemecahan masalah nantinya. Penelitian dalam pencarian data ini dapat dilakukan dengan cara-cara: survei dan poling, wawancara, focus group discussion, wawancara mendalam, dan walking around research.
2. Planning (perencanaan)
Tahap berikutnya setelah penelitian dan pencarian data, adalah tahap perencanaan. Dalam tahap ini, praktisi Humas melakukan penyusunan masalah. Ia melakukan pemikiran untuk mengatasi masalah dan menentukan orang-orang yang akan menggarap masalah nantinya. Perencanaan ini tidak boleh diabaikan, namun harus dipikirkan secara matang karena turut menentukan suksesnya pekerjaan Humas secara keseluruhan. Perencanaan disusun atas data dan fakta yang telah diperoleh, bukan berdasarkan keinginan Humas. Berdasarkan pada rumusan masalah, dibuat strategi perencanaan dan pengambilan keputusan untuk membuat program humas kerja berdasarkan kebijakan lembaga yang juga disesuaikan dengan kepentingan publik. Kata kunci dari tahap ini adalah, “What should we do and why?”
3. Action and Communication (aksi dan komunikasi)
Pada pelaksanaannya, praktisi humas sering kali melakukan komunikasi berdasarkan hasil pendapat sendiri. Akibatnya, tindakan tersebut terkadang membawa hasil yang buruk dan tidak disarankan karena akan berisiko pada citra perusahaan/instansi. Tahap ini perlu dilakukan untuk mendapatkan jawaban pertanyaan, “How do we do it and say it”.
Tujuan dan objektivitas yang spesifik harus dikaitkan untuk mencapai aksi dan komunikasi yang akan dilakukan oleh praktisi Humas. Ia harus mampu mengkomunikasikan pelaksanaan program humas sehingga dapat mempengaruhi sikap publiknya yang kemudian mendorong mereka untuk mendukung pelaksanaan program humas tersebut. Selain itu, ia juga harus melakukan aksi dan melakukan kegiatan Humas sebaik-baiknya.
Kegiatan aksi ini merupakan kegiatan komunikasi, selayaknya komunikasi kelompok, komunikasi massa, dan komunikasi organisasional.
4. Evaluation (evaluasi)
Cara untuk mengetahui apakah sebuah kegiatan prosesnya sudah selesai atau belum adalah dengan mengadakan evaluasi atas langkah-langkah yang telah diambil. Tujuan utama dari evaluasi adalah untuk mengukur keefektifitasan proses secara keseluruhan. Pada tahap ini, dituntut untuk teliti dan seksama demi keakuratan data dan fakta yang telah ada. Oleh karena itu, setelah selesai satu permasalahan, tidak menutup kemungkinan untuk mendapatkan masalah baru lagi. Dengan demikian, tahap ini juga sebagai acuan perencanaan di masa mendatang. Singkat kata, “How did we do?” menjadi acuan dalam tahap ini.
J. Peran dan Tugas Kehumasan
Peranan humas dapat dibedakan menjadi 2 yakni peranan manajerial dan peran teknis. Peranan manajerial dapat diuraikan menjadi 3 peranan, yakni expert pereciber communication, prooblem solving process facilitator dan communicatoin facilitator.
Keempat peran tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. expert pereciber communication
Petugas Humas dianggap sebagai orang yang ahli. Dia menasehati pimpinan perusahaan/organisasi. Hubungan mereka diibaratkan seperti hubungan dokter dan pasien.
2. Poblem solving process facilitator
Yakni petugas humas melibatkan diri atau dilibatkan dalam setiap manajemen/krisis. Dia menjadi anggota tim bahkan bila tidak memungkinkan menjadi leader dalam penanganan krisis manajemen.
3. Communicatoin facilitator
Petugas humas sebagai fasilitator atau jembatan komunikasi antara publik dengan perusahaan sebagai media atau penegah bila ada misscommunication.
4. Technician Communication
Petugas humas dianggap sebagai pelaksana teknis komunikasi yang menyediaka layanan di bidang humas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar