Pengertian Regulasi adalah suatu peraturan yang dibuat untuk membantu mengendalikan suatu kelompok, lembaga/ organisasi, dan masyarakat demi mencapai tujuan tertentu dalam kehidupan bersama, bermasyarakat, dan bersosialisasi. Regulasi akan mengatur tindakan atau perilaku masing-masing orang dan hal ini tidak boleh dilanggar.
Di bidang sosial, regulasi sering digunakan sebagai peraturan yang mengatur masyarakat seperti adanya norma. ... Regulasi humas adalah suatu cara untuk mengendalikan masyarakat dengan aturan tertentu dalam bidang kehumasan.
Regulasi Bidang Kehumasan adalah upaya pembatasan yang dilakukan untuk mengatur humas agar bekerja sesuai dengan peraturan dan kode etik yang telah ditentukan.
Regulasi dapat diterapkan dalam berbagai bentuk, misalnya : pembatasna hukum yang ditetapkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri. seseorang dapat mempertimbangkan regulasi dalan tindakan/perilaku, misalnya : menjatuhkan sanksi, denda, tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum.
Macam-macam Regulasi Bidang Kehumasan, antara lain :
1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 30 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Tata Kelola Kehumasan di Lingkungan Instansi Pemerintah
2. Peraturan Menteri Negara Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 31 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Infrastruktur Humas Pemerintahan.
Dan beberapa aturan yang lain, antara lain :
- UU
No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik
- Permendagri
no.3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan layanan informasi dan
dokumentasi kementrian dalam negeri dan pemerintah daerah
- Peraturan
Menteri Pendayaan Aparatur Negara No. 30 Tahun 2011 tentang Tata Kelola
Kehumasan Instansi Pemerintah
- Peraturan
Menteri Pendayaan Aparatur Negara No. 31 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum
Infrastruktur Humas Pemerintah
- Peraturan
menteri ristekdikti RI no.75 tahun 2016 tentang layanan informasi publik
- Peraturan
komisi informasi no.1 tahun 2010 tentang standar layanan informasin publik
- Peraturan
komisi informasi no.1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa
informasi publik
- Peraturan
komisi informasi no.1 tahun 2017 tentang pengklasifikasian informasi
publik
- Peraturan
pemerintah RI no.61 tahun 2010 tentang pelaksanaan keterbukaan informasi
publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar