Selasa, 25 Agustus 2020

 3.2. Memahami Regulasi Bidang Kehumasan

         BAB 2

                     REGULASI BIDANG KEHUMASAN      

                 

Sumber gambar : hukumperseroanterbatas.com

 

A.  Pengertian Regulasi

Regulasi adalah suatu peraturan yang dibuat untuk membantu mengendalikan suatu kelompok, lembaga/ organisasi, dan masyarakat demi mencapai tujuan tertentu dalam kehidupan bersama, bermasyarakat, dan bersosialisasi. Pendapat senada mengatakan bahwa Regulasi adalah suatu aturan yang dibuat oleh suatu lembaga atau organiasi atau instansi dengan tujuan tertentu.


Di bidang sosial, regulasi sering digunakan sebagai peraturan yang mengatur masyarakat seperti adanya norma. Regulasi humas adalah suatu cara untuk mengendalikan masyarakat dengan aturan tertentu dalam bidang kehumasan.


Regulasi Bidang Kehumasan adalah upaya pembatasan yang dilakukan untuk mengatur humas agar bekerja sesuai dengan peraturan dan kode etik yang telah ditentukan.


Regulasi dapat diterapkan dalam berbagai bentuk, misalnya : pembatasan hukum yang ditetapkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri. seseorang dapat mempertimbangkan regulasi dalan tindakan/perilaku, misalnya : menjatuhkan sanksi, denda, tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum.

B.  Dasar Hukum Regulasi Bidang Kehumasan

Kegiatan apapun yang dilakukan di suatu organisasi membutuhkan dasar hukum yang jelas, termasuk dalam bidang Humas. Dasar hukum Humas diantaranya sebagai berikut :

1 .  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Kelola Kehumasan di Lingkungan Instansi Pemerintah.

2.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Infrastruktur Humas Pemerintah.

3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/12/M.PAN/08 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Humas di Lingkungan Instansi Pemerintah.

4.  Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 371/KEP/M.KOMINFO/08/2007 tentang Kode Etik Humas Pemerintahan.

5.     Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

6.     Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik

 

C.  Permenpan RB Republik Indonesia Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Tata Kelola Kehumasan di Lingkungan Instansi Pemerintahan

(Pelajari pada File PDF yang ibu lampirkan di bawah ini, gunakan sebagai sumber untuk menjawab soal latihan) atau dapat kalian pelajari pada tautan berikut : https://jdih.menpan.go.id/data_puu/30%20final.pdf

2 komentar:

  PEMBATIK 2020 PEMBUKAAN KULIAH UMUM PEMBATIK LEVEL 4   Opening Remarks : Nadiem Anwar Makarim, B.A., MBA. Master of Ceremony: Dhoni ...