3.2. Memahami Regulasi Bidang Kehumasan
BAB 2
REGULASI
BIDANG KEHUMASAN
Sumber gambar : hukumperseroanterbatas.com
A.
Pengertian Regulasi
Regulasi adalah
suatu peraturan yang dibuat untuk membantu mengendalikan suatu kelompok,
lembaga/ organisasi, dan masyarakat demi mencapai tujuan tertentu dalam
kehidupan bersama, bermasyarakat, dan bersosialisasi.
Di bidang sosial, regulasi sering digunakan sebagai
peraturan yang mengatur masyarakat seperti adanya norma. Regulasi humas adalah suatu cara
untuk mengendalikan masyarakat dengan aturan tertentu dalam bidang kehumasan.
Regulasi Bidang Kehumasan adalah upaya pembatasan yang dilakukan untuk mengatur humas agar bekerja
sesuai dengan peraturan dan kode etik yang telah ditentukan.
Regulasi dapat diterapkan dalam berbagai bentuk, misalnya :
pembatasan hukum yang ditetapkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan
diri oleh suatu industri. seseorang dapat mempertimbangkan regulasi dalan
tindakan/perilaku, misalnya : menjatuhkan sanksi, denda, tindakan hukum
administrasi, atau menerapkan regulasi hukum.
B.
Dasar Hukum Regulasi Bidang Kehumasan
Kegiatan apapun yang
dilakukan di suatu organisasi membutuhkan dasar hukum yang jelas, termasuk
dalam bidang Humas. Dasar hukum Humas diantaranya sebagai berikut :
1 . Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB)
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Kelola
Kehumasan di Lingkungan Instansi Pemerintah.
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Infrastruktur Humas Pemerintah.
3. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/12/M.PAN/08 Tahun 2007 tentang
Pedoman Umum Humas di Lingkungan Instansi Pemerintah.
4. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 371/KEP/M.KOMINFO/08/2007 tentang Kode Etik Humas Pemerintahan.
5. Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
6. Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik
C. Permenpan RB Republik Indonesia Tahun 2010 tentang
Pedoman Umum Tata Kelola Kehumasan di Lingkungan Instansi Pemerintahan
(Pelajari pada File PDF yang ibu lampirkan di bawah ini, gunakan sebagai sumber untuk menjawab soal latihan) atau dapat kalian pelajari pada tautan berikut : https://jdih.menpan.go.id/data_puu/30%20final.pdf
kereen
BalasHapusTerima kasih.....
Hapus