Minggu, 26 Januari 2020


BAB 3. KHALAYAK HUMAS

Sumber gambar : kajianpustaka.com


KD 3.3.  Memahami Khalayak Humas
KD 4.3.  Melakukan Pengelompokkan Khalayak Humas


1. Pengertian Khalayak Humas

Khalayak (Public) adalah kelompok atau orang-orang yang berkomunikasi dengan suatu organisasi, baik secara internal maupun eksternal. Suatu organisasi atau perusahaan tidak hanya menyelenggarakan komunikasi dengan staf atau konsumennya saja, tetapi juga dengan publik lain yang berada di luar organisasinya. Setiap organisasi memiliki khalayaknya sendiri.

2. Jenis Khalayak (Khalayak Internal dan Khalayak Eksternal)

a. Khalayak Internal (Internal Publik Relations)
Dalam hubungan ini terdapat : Hubungan dengan Karyawan (Employee Relations), hubungan dengan Pemegang saham (Stockholder Relations).

1). Hubungan dengan karyawan (Employee Relations)
Employee Relations merupakan suatu kekuatan yang hidup dan dinamis yang dibina dan diabadikan dalam hubungan dengan perorangan sehari-hari dibelakang bangku kerja tukang kayu, dibelkang mesin, atau dibelakang meja tulis”. Demikian ungkapan seorang ahli purel archibald william.3 Dengan demikian PRO bukan hanya duduk di kantornya, melainkan harus berkomunikasi langsung dengan para karyawanya. Employee relations dilakukan antara lain adalah untuk menciptakan bentuk hubungan atau komunikasi dua arah yang baik antara pihak manajemen dengan para karyawannya. Dengan senantiasa berkomunikasi dengan mereka yakni mendatangi mereka dan bercakap-cakap dengan mereka akan diketahui sikap, pendapat, kesulitan, keinginan, harapan dan perassaaanya.
Sudah tentu antara karyawan yang satu dengan yang lainya terdapat perbedaan, disebabkan memang beda dalam lingkungan hidupnya, pengalamanya, pendidikanya, dsb. Tetapi diantara mereka semua terdapat hal-hal yang sama, seperti : upah yang cukup, perlakuan adil, ketenangan bekerja, perasaan diakui, penghargaan atau hasil kerja, serta penyalur perasaan.

2)   Hubungan dengan pemegang saham (Stockholder Relations)
Seorang peraktisi PR profesional akan berperan sangat penting, terutama dalam menjaga kepercayaan stockholders terhadap perusahaan.4 Dengan demikian Kegiatan PR dalam rangka untuk menjaga kepercayaan stockholder dapat dilakukan dengan memelihara hubungan dengan para pemegang saham. Ini sangat penting sebab besar kecilnya modal menentukkan besar kecilnya perusahaan, sehingga hubungan dengan Stockholder ini tidak boleh dikesampingkan oleh pihak perusahaan. Usaha membina hubungan dengan stockholder tidak lain adalah untuk tujuan memajukan perusahaan. Komunikasi dengan mereka dapat dilakukan misalnya dengan cara :
o  Menyatakan selamat kepada pemagang saham yang baru.
o  Memberikan laporan
o  Mengirimkan majalah organisasi
o  Mengadakan pertemuan

b.   Khalayak Eksternal (Eksternal Publik Relations)
Publik eksternal atau Stakeholders Eksternal adalah unsur-unsur yang berada di luar kendali perusahaan (Uncontrollable). Adapun yang termasuk dalam stakeholders antara lain :

1)        Hubungan dengan Konsumen ( Customer Relations)
Kegiatan public relations dalam rangka mengatur dan memelihara hubungan baik dengan para konsumen agar produk yang kita buat dapat diterima dengan baik oleh para konsumen. Salah satu kegiatan mengadakan hubungan baik dengan consumer sama dengan costumer yaitu dengan pelayanan melalui iklan, karena disamping mempromosikan hasil produksi perusahaan yang tentunya memberikan keuntungan di pihak perusahaan juga ada keuntungannya bagi pihak consumer yaitu bagi pihak consumer merupakan input tentang bagaimana barang tersebut digunakan dan apa keuntungannya jika consumer menggunakan barang tersebut.

2)        Hubungan dengan Pemerintah (Goverment Relations)
Kegiatan public relations dalam rangka mengatur dan memelihara hubungan dengan pemerintah (Goverment Relations), baik pemerintah pusat maupun daerah atau dengan jawatan-jawatan resmi yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan. Peran pemerintah dibutuhkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan, menyediakan modal, melindungi para karyawan, melindungi sumber alam, mengatur hukum, mengatur dan merangsang minat investasi modal asing dan sebagainya.5 Adapun Bentuk hubungan Government Relations, antara lain :
·           Memberikan ucapan selamat hari jadi pemerintah, pemerintah daerah atau kota.
·           Pengiriman agenda bagi instansi-instansi pemerintah terkait
·      Mengadakan kegiatan kesenian, olah raga, mensponsori kegiatan baik dalam konteks   nasional maupun internasional dalam rangka mengharumkan nama bangsa.
·           Mengundang pejabat pemerintah untuk meresmikan suatu acara perusahaan.
·         Melakukan kegiatan lobby secara baik dengan pihak pemerintah untuk memperlancar suatu kegiatan perusahaan.

3)   Hubungan dengan Komunitas (Community Relations)
Public relations dalam rangka mengatur dan memelihara hubungan baik dengan masyarakat setempat, yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan perusahaan. Yang dimaksud dengan Community disini adalah masyarakat sekitar/masyarakat setempat/tetangga. Adapun Kegiatan Community Relations yang harus dilaksanakan, misalnya :
·    Memberikan beasiswa bagi yang memerlukan khususnya bagi masyarakat sekeliling  perusahaan.
·           Mendirikan asrama-asrama bagi mereka yang memerlukan.
·           Mendirikan tempat ibadah.
·           Mengadakan pembagian makanan, dll.

4)   Hubungan dengan Lembaga Pendidikan
Kegiatan public relations ini dalam rangka mengatur dan membina hubungan baik dengan lembaga-lembaga pendidikan. Misalnya:
·           Memberikan sumbangan dana untuk pendidikan.
·           Memberikan sumbangan untuk pembangunan sekolah.
·           Memberikan beasiswa.
 

3. Macam-macam Khalayak
Ada 8 (Delapan) khalayak utama yang paling sering menjadi subyek khalayak dari berbagai
macam organisasi, secara umum adalah :
a.    Masyarakat luas;
b.    Calon pegawai atau anggota;
c.    Para pegawai atau anggota;
d. Pemasok jasa atau berbagai macam barang yang merupakan kebutuhan rutin dari organisasi atau perusahaan yang bersangkutan;
e.    Para investor/pemodal;
f.     Para distributor;
g.    Konsumen dan pemakai produk organisasi; serta
h.    Para Tokoh/figur di masyarakat.

Pembahasan dari kedelapan khalayak utama humas :
a. Masyarakat luas
Segmen masyarakat yang menjadi khalayak bagi suatu organisasi jelas berbeda
dengan khalayak organisasi yang lain. Khalayak pasar swalayan, Pemda, instalasi
nuklir, pabrik, laboratorium riset, hotel, bandara udara, pelabuhan laut, lembaga
pendidikan, rumah sakit, penjara umum, barak militer, dan markas besar polisi jelas
berlainan satu sama lain.

b. Calon Pegawai atau anggota
Para calon tenaga kerja tidak akan tertarik untuk melamar menjadi anggota atau pegawai suatu organisasi apabila mereka tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh organisasi itu, serta sejauh mana potensinya sebagai perusahaan yang baik

c. Pegawai atau anggota
Pegawai atau anggota suatu organisasi meliputi suatu orang yang bekerja pada atau
menunjang suatu organisasi, yakni mulai dari pucuk pimpinan (pihak manajemen) dan
para eksekutif, petugas gudang, pabrik dan laboratorium, staf kantor atau administrasi
umum, staf divisi pelayanan dan penjualan, staf transportasi, dan sebagainya

d. Pemasok
Ada dua jelis pemasok, yakni yang memasok jasa-jasa sepeti air bersih dan energi,
serta pemasok berbagai macam bahan baku serta komponen produksi.

e. Investor/Pemodal
Kesediaan untuk membeli saham dari suatu perusahaan didasarkan pada
pengetahuan (calon) pembeli mengenai latar belakang, kinerja dan prospek ekonomis
dari perusahaan yang bersangkutan. Jika suatu perusaan gagal memberi
informasi yang benar, harga sahamnya bisa merosot secara tajam. Kalau hal seperti ini
terjadi dan dibiarkan berlarut-larut, maka kepemilikannya segera terancam akan
diambil alih oleh pihak-pihak lain.

f. Distributor
Distributor adalah mereka yang menangani fungsi perantara antara produsen dan
konsumen.

g. Konsumen dan Pemakai
Yang disebut konsumen dan pemakai produk bukan hanya rumah tangga, tetapi juga
perusahaan pembeli dalam partai besar yang lazim disebut sebagai “pemasok
sekunder”.

h. Tokoh/figur Pencipta Pendapat di masyarakat umum
Mereka sangat berpengaruh karena merekalah para pencipta  pendapat
umum. Jika mereka mengatakan sesuatu itu baik atau buruk, masyarakat luas akan
mempercayai dan mengikutinya.


4. Fungsi Khalayak Humas
Ada beberapa alasan pokok mengapa suatu organisasi atau perusahaan harus
mengenali atau menetapkan unsur masyarakat luas yang menjadi khalayaknya, yakni :
a.    Untuk mengidentifikasikan segmen khalayak atau kelompok yang paling tepat
untuk dijadikan sasaran suatu program kehumasan;
b.    Untuk menciptakan skala prioritas, sehubungan dengan adanya keterbatasan
anggaran dan sumber-sumber daya lainnya;
c.    Untuk memilih media dan teknik humas yang sekiranya paling sesuai;
d. Untuk mempersiapkan pesan-pesan atau informasi sedemikian rupa agar cepat dan mudah diterima.


5. Akibat tidak ditetapkannya Khalayak
Penetapan khalayak dari kegiatan-kegiatan hunas merupakan elemen yang penting
dari rangkaian perencanaan suatu kampanye kehumasan. Tanpa adanya khalayak yang
jelas (berikut skala prioritasnya, apabila dana dan sumber daya lain yang tersedia
sangat terbatas), maka organisasi yang bersangkutan tidak mungkin menemukan
media dan teknik-teknik yang tepat untuk melancarkan kampanye humasnya itu
Akibat yang timbul sebagai akibat dari tidak ditetapkannya kahalayak atas suatu program humas :
a.  Segenap usaha dan dana akan terbuang tanpa program yang jelas oleh karena terlalu luasnya khalayak yang dituju
b.   Pesan yang dikirimkan tidak ditangkap atau dimengerti sebagaimanamestinya,
karena pesan itu tidak sesuai dengan karakteristik khalayak yang menerimanya
c.   Kegiatan tidak akan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sehingga
penggunaan jam kerja, materi serta peralatan menjadi tidak ekonomis
d.   Tujuan yang hendak dicapai luput dari jangkauan
Pihak manajemen (untuk humas internal) atau perusahaan klien (untuk humas
eksternal) tidak akan merasa puas dengan hasil yang ada

Rabu, 15 Januari 2020

3.2. REGULASI BIDANG KEHUMASAN

Pengertian Regulasi  adalah suatu peraturan yang dibuat untuk membantu mengendalikan suatu kelompok, lembaga/ organisasi, dan masyarakat demi mencapai tujuan tertentu dalam kehidupan bersama, bermasyarakat, dan bersosialisasi. Regulasi akan mengatur tindakan atau perilaku masing-masing orang dan hal ini tidak boleh dilanggar.

Di bidang sosial, regulasi sering digunakan sebagai peraturan yang mengatur masyarakat seperti adanya norma. ... Regulasi humas adalah suatu cara untuk mengendalikan masyarakat dengan aturan tertentu dalam bidang kehumasan.

Regulasi Bidang Kehumasan adalah upaya pembatasan yang dilakukan untuk mengatur humas agar bekerja sesuai dengan peraturan dan kode etik yang telah ditentukan.

Regulasi dapat diterapkan dalam berbagai bentuk, misalnya : pembatasna hukum yang ditetapkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri. seseorang dapat mempertimbangkan regulasi dalan tindakan/perilaku, misalnya : menjatuhkan sanksi, denda, tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum.

Macam-macam Regulasi Bidang Kehumasan, antara lain :

1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 30 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Tata Kelola Kehumasan di Lingkungan Instansi Pemerintah

2. Peraturan Menteri Negara Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 31 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Infrastruktur Humas Pemerintahan.

Dan beberapa aturan yang lain, antara lain :
  • UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik 
  • Permendagri no.3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi kementrian dalam negeri dan pemerintah daerah 
  • Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara No. 30 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Kehumasan Instansi Pemerintah
  • Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara No. 31 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Infrastruktur Humas Pemerintah
  • Peraturan menteri ristekdikti RI no.75 tahun 2016 tentang layanan informasi publik
  • Peraturan komisi informasi no.1 tahun 2010 tentang standar layanan informasin publik
  • Peraturan komisi informasi no.1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik 
  • Peraturan komisi informasi no.1 tahun 2017 tentang pengklasifikasian informasi publik 
  • Peraturan pemerintah RI no.61 tahun 2010 tentang pelaksanaan keterbukaan informasi publik



  PEMBATIK 2020 PEMBUKAAN KULIAH UMUM PEMBATIK LEVEL 4   Opening Remarks : Nadiem Anwar Makarim, B.A., MBA. Master of Ceremony: Dhoni ...