Sabtu, 24 Oktober 2020

 

PEMBATIK 2020

PEMBUKAAN KULIAH UMUM PEMBATIK LEVEL 4

 


Opening Remarks : Nadiem Anwar Makarim, B.A., MBA.
Master of Ceremony: Dhoni Kusmanhadji (Anchor TVRI) 

 

“Saya ingin mengucapkan betapa bangganya saya mengetahui program pelatihan guru Pembelajaran Berbasis TIK atau PembaTIK pada tahun ini diikuti oleh lebih dari 60 ribu guru atau 1000% peningkatan dari pertama kali kegiatan ini dilangsungkan 2 tahun lalu. Angka ini merupakan pencapaian yang luar biasa, terlebih hal ini juga menjadi penanda semakin banyak guru yang ingin meningkatkan kemampuannya untuk mengimplementasikan teknologi ke dalam proses belajar mengajar”

Itulah salah satu pesan dari Mendikbud, Nadiem Makarim pada pembukaan kegiatan pelatihan guru Pembelajaran Berbasis TIK (PembaTIK) yang telah mencapai level akhir (Level 4: Berbagi TIK) dengan tema Berbagi Inovasi Pembelajaran TIK Mewujudkan Merdeka Belajar yang diselenggarakan oleh Pusdatin khususnya Rumah Belajar Kemendikbud.

Semoga menjadi motivasi kita semua untuk menjaga semangat gotong royong mewujudkan Merdeka Belajar dengan inisiatif dan inovasi pembelajaran.


BERBAGI INOVASI PEMBELAJARAN BERBASIS TIK MEWUJUDKAN MERDEKA BELAJAR

“Merdeka Belajarnya, Rumah Belajar Portalnya, Maju Indonesia”

Info lengkap, kunjungi :

Instagram: @belajar.kemdikbud

Facebook: PortalRumahBelajar

Youtube: Rumah Belajar Kemendikbud

Website: belajar.kemdikbud.go.id

 

@dhoniku

@julaehaju

@muhariefin

@deni_physics_rohendi

@dutadiary



  

Rabu, 21 Oktober 2020

PEMBATIK 2020


Apa itu PembaTIK?



BERBAGI INOVASI PEMBELAJARAN BERBASIS TIK MEWUJUDKAN MERDEKA BELAJAR

“Merdeka Belajarnya, Rumah Belajar Portalnya, Maju Indonesia”

 

Info lengkap, kunjungi :

Instagram: @belajar.kemdikbud

Facebook: PortalRumahBelajar

Youtube: Rumah Belajar Kemendikbud

Website: belajar.kemdikbud.go.id

 

 

#PembatikLevel4 #DRB2020 #RumahBelajar #Pusdatinkemdikbud #pembatiklevel4 #dutarumahbelajar #pembatiklevel4jabar #gurupenggerak #guruberbagi #merdekabelajar #kemdikbud_ri #jabarjuara #indonesiamaju



 

PEMBATIK 2020
RUMAH BELAJAR BERBAGI UNTUK NEGERI


Apa itu RUMAH BELAJAR?

 


 

Rumah Belajar adalah portal pembelajaran yang menyediakan bahan belajar serta fasilitas komunikasi yang mendukung interaksi antar komunitas. Rumah Belajar hadir sebagai bentuk inovasi pembelajaran di era industri 4.0. Dapat dimanfaatkan oleh siswa dan guru Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB. Dengan menggunakan Rumah Belajar, kita dapat belajar di mana saja, kapan saja dengan siapa saja. Seluruh konten yang ada di Rumah Belajar dapat diakses dan dimanfaatkan secara GRATIS.

  

BERBAGI INOVASI PEMBELAJARAN BERBASIS TIK MEWUJUDKAN MERDEKA BELAJAR
“Merdeka Belajarnya, Rumah Belajar Portalnya, Maju Indonesia”

 

Info lengkap, kunjungi :

Instagram: @belajar.kemdikbud
Facebook: PortalRumahBelajar
Youtube: Rumah Belajar Kemendikbud
Website: belajar.kemdikbud.go.id

 

@julaehaju
@muhariefin
@deni_physics_rohendi
@dutadiary
 



PEMBATIK 2020

Saya, Tina Sundari siap menyukseskan PembaTIK 2020

Berbagi Inovasi Pembelajaran Berbasis TIK Mewujudkan Merdeka Belajar

Kuliah Umum : Senin s.d Jumat, 14 s.d 18 September 2020

Kegiatan ini akan dilaksanakan untuk membekali guru-guru calon Duta Rumah Belajar dan masyarakat secara luas terkait wawasan yang berkaitan dengan kemampuan mereka untuk berbagi skill yang mereka miliki melalui tulisan, video, sosial media, video conference, serta membentuk guru-guru untuk memiliki kemampuan berbicara di depan publik.

Narasumber :
1. Nadiem Anwar Makarim, MBA. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
2. Prof. Ainun Na’im, Ph.D. Sekretaris Jendral Kemendikbud
3. Dr. Iwan Syahril, Ph.D. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud
4. M. Hasan Chabibie, ST., M.Si . Plt. Pusat Data dan Informasi Kemendikbud

BERBAGI INOVASI PEMBELAJARAN BERBASIS TIK MEWUJUDKAN MERDEKA BELAJAR
“Merdeka Belajarnya, Rumah Belajar Portalnya, Maju Indonesia”

 

Info lengkap, kunjungi :

Instagram: @belajar.kemdikbud
Facebook: PortalRumahBelajar
Youtube: Rumah Belajar Kemendikbud
Website: belajar.kemdikbud.go.id

 

Follow :

@julaehaju
@muhariefin
@deni_physics_rohendi
@dutadiary
@Sundari9501

 

#PembatikLevel4 #DRB2020 #RumahBelajar

#Pusdatinkemdikbud #pembatiklevel4 #dutarumahbelajar #pembatiklevel4jabar #gurupenggerak #guruberbagi #merdekabelajar #kemdikbud_ri #jabarjuara #indonesiamaju

Selasa, 25 Agustus 2020

 3.2. Memahami Regulasi Bidang Kehumasan

         BAB 2

                     REGULASI BIDANG KEHUMASAN      

                 

Sumber gambar : hukumperseroanterbatas.com

 

A.  Pengertian Regulasi

Regulasi adalah suatu peraturan yang dibuat untuk membantu mengendalikan suatu kelompok, lembaga/ organisasi, dan masyarakat demi mencapai tujuan tertentu dalam kehidupan bersama, bermasyarakat, dan bersosialisasi. Pendapat senada mengatakan bahwa Regulasi adalah suatu aturan yang dibuat oleh suatu lembaga atau organiasi atau instansi dengan tujuan tertentu.


Di bidang sosial, regulasi sering digunakan sebagai peraturan yang mengatur masyarakat seperti adanya norma. Regulasi humas adalah suatu cara untuk mengendalikan masyarakat dengan aturan tertentu dalam bidang kehumasan.


Regulasi Bidang Kehumasan adalah upaya pembatasan yang dilakukan untuk mengatur humas agar bekerja sesuai dengan peraturan dan kode etik yang telah ditentukan.


Regulasi dapat diterapkan dalam berbagai bentuk, misalnya : pembatasan hukum yang ditetapkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri. seseorang dapat mempertimbangkan regulasi dalan tindakan/perilaku, misalnya : menjatuhkan sanksi, denda, tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum.

B.  Dasar Hukum Regulasi Bidang Kehumasan

Kegiatan apapun yang dilakukan di suatu organisasi membutuhkan dasar hukum yang jelas, termasuk dalam bidang Humas. Dasar hukum Humas diantaranya sebagai berikut :

1 .  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Kelola Kehumasan di Lingkungan Instansi Pemerintah.

2.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Infrastruktur Humas Pemerintah.

3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/12/M.PAN/08 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Humas di Lingkungan Instansi Pemerintah.

4.  Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 371/KEP/M.KOMINFO/08/2007 tentang Kode Etik Humas Pemerintahan.

5.     Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

6.     Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik

 

C.  Permenpan RB Republik Indonesia Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Tata Kelola Kehumasan di Lingkungan Instansi Pemerintahan

(Pelajari pada File PDF yang ibu lampirkan di bawah ini, gunakan sebagai sumber untuk menjawab soal latihan) atau dapat kalian pelajari pada tautan berikut : https://jdih.menpan.go.id/data_puu/30%20final.pdf

  PEMBATIK 2020 PEMBUKAAN KULIAH UMUM PEMBATIK LEVEL 4   Opening Remarks : Nadiem Anwar Makarim, B.A., MBA. Master of Ceremony: Dhoni ...