3.11. RUANG LINGKUP
KEPROTOKOLAN
3.11.
Memahami ruang lingkup keprotokolan
4.11.
Melakukan pengelompokkan ruang lingkup keprotokolan
RUANG
LINGKUP KEPROTOKOLAN
Setiap
institusi baik pemerintah maupun swasta seringkali harus menyelenggarakan suatu
acara, baik yang bersifat resmi maupun setengah resmi. Sering kita menyaksikan
penyelenggaraan sebuah acara berjalan lancar, tertib, khidmat, menarik, tetapi
ada kalanya kita menyaksikan penyelenggaraan acara yang berjalan kacau dan
mengecewakan.
Agar
pemyelenggaraan suatu acara dapat berjalan lancar dan tertib, pelaksana kegiatan
seyogyanya harus memahami tentang tata aturan protokoler dan cara-cara
membawakan suatu acara dengan baik.
Masalah
protokoler ditujukan pada keberhasilan pelaksanaan suatu kegiatan dan pada
hal-hal yang mengatur seluruh manusia yang terlibat dalam pelaksanaan suatu
kegiatan. Suatu kegiatan apapun pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari
hasil kerja tahapan-tahapan sebelumnya. Tahapan-tahapan tersebut diperlukan
untuk menunjang suksenya puncak acara.
A. PENGERTIAN KEPROTOKOLAN
Secara
estimologis istilah protokol berasal dari bahasa Yunani Prot 0s (yang pertama) dan Colla
(lem atau perekat), yang berarti perintah atau keputusan raja kepada rakyatnya.
Dalam bahasa Inggris Protokol berasal dari kata protocol, bahasa
Perancis protocole, dan bahasa Latin protocoll(um). Dalam kamus Bahasa
Inggris Oxford, disebutkan "Protocol is the code of ceremonial forms or
courtesies used in official dealings, as between heads of state or
diplomats."
Awalnya,
istilah protokol berarti halaman pertama yang dilekatkan pada sebuah manuskrip
atau naskah. Sejalan dengan perkembangan jaman, pengertiannya berkembang
semakin luas, yakni keselurahan naskah yang isinya terdiri dari catatan,
dokumen persetujuan, perjanjian, dan lain-lain dalam lingkup secara
nasional maupun internasional.Dalam perkembangan selanjutnya, protokol berarti
kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas,
tata urutan dan etiket diplomatik. Aturan-aturan protokoler ini menjadi acuan
institusi pemerintahan dan berlaku secara universal.
Keprotokolan
di Indonesia, awalnya diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1987 tentang
Protokol yang kemudian diubah dan disempurnakan dengan Undang-undang Republik
Indonesia No 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Dalam Undang-undang disebutkan
bahwa :
“Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara
kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata
upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang
sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintah, atau
masyarakat”.
Dalam Rapat Kerja Nasional-Rakernas Protokol
tanggal 7-9 Maret 2004 di Jakarta disepakati keprotokolan adalah ”Norma-norma
atau aturan-aturan atau kebiasaan yang dianut atau diyakini dalam kehidupan
bernegara, berbangsa, pemerintah dan masyarakat.”
Protokol
menurut Buku Pedoman Protokol Negara (2005), diartikan sebagai serangkaian
aturan-aturan keupacaraan dalam segala kegiatan resmi yang diatur secara
tertulis maupun dipraktekkan, yang meliputi bentuk-bentuk penghormatan terhadap
negara, jabatan kepala negara, atau jabatan menteri yang lazim dijumpai dalam
kegiatan antar bangsa. Sementara Satrio Wuryanto (1992) memberikan pengertian
protokol adalah orang atau pejabat dengan segala tugasnya maupun segala
altivitas yang bersifat resmi atau kenegaraan tertentu.
Ada
beberapa pengertian protokol yang lain, yaitu Menurut buku panduan lengkap dalam
dunia diplomatik dan sosial, disebutkan bahwa :
o
Protokol
adalah seperangkat aturan tentang perilaku dalam tata kehidupan resmi dalam
upacara yang melibatkan pemerintah dan negara serta wakil-wakilnya.
o
Protokol
adalah suatu pedoman tata cara internasional.
Dalam
perkembangannya, kata protokol berarti : (1) suatu pedoman berisi tata cara
internasional dan (2) pemberian pelayanan kepada pemimpin, tamu, peserta rapat,
dll yang terkait dalam acara resmi (Asul Wiyanto, 2004).
Dari
pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa protokol berisi pedoman atau tata
cara kegiatan, dan semua hal yang mengatur pelaksanaan kegiatan resmi secara protokoler.
Diharapkan dengan adanya pedoman atau atata cara tersebut, dapat ikut
menentukan terciptanya suasana yang mempengaruhi keberhasilan suatu acara,
menciptakan tata pergaulan yang mendekatkan satu sama lain, terselenggaranya
upacara yang khidmat, tertib, teratur & lancar dan terciptanya pemberian
perlindungan.
Protokoler
adalah suatu julukan yang bersifat filosofi terhadap seseorang yang menerima
hak protokeler serta melaksanakan ketentuan keprotokolan sebagaimana mestinya
dan julukan terhadap suatu kegiatan yang mengaplikasikan ketentuan-ketentuan
keprotokolan yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata
penghormatan.
Protokoler adalah
serangkaian aturan yang telah ditetapkan oleh protokol menurut aturan yang baku
atau kelaziman.
Dalam pengertian luas protokoler
adalah seluruh hal yang mengatur pelaksanaan suatu kegiatan baik dalam
kedinasan/kantor maupun masyarakat.
Penyelenggaraan suatu upacara
secara protokoler harus atas dasar : 1. Kerapihan; 2. Kelancaran; 3.
Ketertiban; 4. Kesopanan
Menurut
pasal 1 (6) PP No. 24 tahun 2004, Kedudukan Protokoler adalah kedudukan yang
diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan dan tata
tempat dalam acara resmi dan pertemuan resmi.
Menurut
undang-undang Nomor 22 tahun 2003, Hak Protokoler adalah hak seseorang untuk
memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara kenegaraan atau
acara resmi maupun dalam melaksankan tugasnya.
Peran
dan fungsi protokoler turut menentukan keberhasilan kegiatan atau acara yang
dilaksanakan oleh suatu organisasi atau institusi. Disamping itu, protokol juga
merupakan bagian yang melekat dari aktivitas perusahaan dan turut mewarnai
budaya kerja, terutama bagi para petugas protokol yang sangat dekat perannya
dalam mendukung tugas kepemimpinan, baik di tingkat lokal maupun nasional.
B. AZAS KEPROTOKOLAN
Dalam Keprotokolan negara
Republik Indonesia terdapat asas-asas yang mengatur keprotokolan yang harus dijunjung
dan diterapkan oleh setiap pelaksana protokol atau protokoler, meliputi :
1. Asas
Kebangsaan
Berarti bahwa keprotokolan harus mampu mencerminkan
sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (beragam) dengan tetap
menjaga prinsip NKRI.
2. Asas Ketertiban dan
kepastian hukum
Berarti bahwa keprotokolan harus dapat menciptakan
ketertiban dalam masyarakat dengan adanya kepastian hukum.
3. Asas Keseimbangan,
kesesuaian dan keselarasan
Berarti bahwa keprotokolan harus mencerminkan
keseimbangan, keserasian dan keselarasan antara kepentingan individu dan
masyarakat dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.
4. Asas Timbal balik
Berarti bahwa keprotokolan harus diberikan setimpal
atas balas jasa atas keprotokolan yang berasal dari berbagai negara lain.
C. TUJUAN KEPROTOKOLAN
Pengaturan Keprotokolan bertujuan
untuk:
1.
Memberikan
penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara
asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu,
dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan
masyarakat;
2.
Memberikan
pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan
teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara
nasional maupun internasional; dan
3.
Menciptakan
hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa.
D.
RUANG LINGKUP
KEPROTOKOLAN
1.
Ruang Lingkup keprotokolan untuk
acara kenegaraan/acara resmi meliputi :
Ø
Penghormatan
kedudukan, kebangsaan dan penghormatan terhadap jenazah.
Ø
Perlakuan
terhadap lambang kehormatan NKRI, pejabat negara, pejabat pemerintah dan tokoh
masyarakat tertentu.
Ø
Pengaturan
kunjungan dan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
Dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, disebutkan beberapa ketentuan
umum yang harus diperhatikan dalam Keprotokolan, meliputi :
1.
Acara
Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara
terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara
dan undangan lain.
2.
Acara
Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga
negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat
Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
3.
Tata
Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan,
perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh
Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
4.
Tata
Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau
Acara Resmi.
5.
Tata
Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat
Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi
internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara
Resmi.
6.
Pejabat
Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara
yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang.
7.
Pejabat
Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan,
baik di pusat maupun di daerah.
8.
Tamu
Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi,
kerja, atau pribadi ke negara Indonesia.
9.
Tokoh
Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan
sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan.
10. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Serangkaian aturan dalam acara kenegaraan/acara resmi, meliputi:
1.
Tata Tempat
2.
Tata
Upacara
3.
Tata
Penghormatan
Penjelasan :
1. Tata Tempat
Adalah pengaturan
tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing
dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara
Kenegaraan atau Acara Resmi.
Pejabat
Negara, Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan
dan acara resmi mendapat urutan tata tempat. Tata tempat bagi Pejabat Negara
dan Pejabat Pemerintah dalam acara kenegaraan baik yang diadakan di Ibukota
Negara atau di luar Ibukota Negara, urutannya ditentukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan,
yaitu:
a. Presiden Republik Indonesia;
b. Wakil Presiden Republik Indonesia;
c. Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden Republik
Indonesia;
d. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia;
e. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
f. Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
g. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
h. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia;
i. Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
j. Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia;
k. Perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan;
l. Duta besar/Kepala Perwakilan Negara Asing dan
Organisasi Internasional;
m. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Wakil Ketua
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Gubernur Bank Indonesia, Ketua
Badan Penyelenggara Pemilihan Umum, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia, dan Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik
Indonesia;
n. Menteri, pejabat setingkat menteri, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia, serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik
Indonesia;
o. Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia;
p. Pemimpin partai politik yang memiliki wakil di
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
q. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia, Ketua Muda dan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hakim
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan anggota Komisi Yudisial Republik
Indonesia;
r. Pemimpin lembaga negara yang ditetapkan sebagai
pejabat negara, pemimpin lembaga negara lainnya yang ditetapkan dengan
undang-undang, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia, serta
Wakil Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum;
s. Gubernur kepala daerah;
t. Pemilik tanda jasa dan tanda kehormatan tertentu;
u. Pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, Wakil
Menteri, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
Tentara Nasional Indonesia, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Wakil Gubernur, Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah provinsi, pejabat eselon I atau yang disetarakan;
v. Bupati/walikota dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten/kota; dan
w. Pimpinan tertinggi representasi organisasi
keagamaan tingkat nasional yang secara faktual diakui keberadaannya oleh
Pemerintah dan masyarakat.
Terkait
dengan pengaturan tersebut, dalam protokoler diatur Tata Tempat
(Préseance) yaitu urutan siapa yang berhak mendapatkan prioritas; karena
jabatan/pangkat (VIP-Very Important Personal) atau karena derajatnya (VIC-Very
Important Citizen). Untuk mengetahui siapa yang berhak mendapat prioritas dapat
melihat aturan dasar sebagai berikut:
a. Orang yang berhak mendapat tata urutan yang pertama/paling
tinggi adalah mereka yang mempunyai urutan paling depan/mendahului.
b. Jika mereka berjajar, maka yang berada disebelah
kanan dari orang yang mendapat urutan tata tempat paling utama, dianggap lebih
tinggi/mendahului orang yang duduk disebelah kirinya.
c. Jika menghadap meja, maka tempat utama adalah
menghadap ke pintu keluar dan tempat terakhir adalah tempat yang paling dekat
dengan pintu keluar.
d. Jika berjajar pada garis yang sama, maka tempat
yang paling utama adalah tempat sebelah kanan luar atau tempat paling tengah.
Rumusnya genap: 1-2, ganjil, 2-1-3
e. Naik kendaraan, bagi seseorang yang mendapat tata
urutan paling utama, apabila naik/turun kendaraan :
• Kapal terbang, maka pejabat yang utama naik
paling akhir turun paling dulu.
• Kapal laut, maka pejabat yang mendapat tempat
paling utama adalah naik dan turun paling dulu
• Mobil/kereta, maka pejabat yang mendapat
tempat paling utama adalah naik dan turun paling dulu dan duduk sebelah kanan.
f.
Kedatangan
dan pulang, orang yang paling dihormati selalu datang paling akhir dan pulang
paling dulu.
g. Letak kendaraan/mobil, pintu kanan mobil berada dia
arah pintu keluar gedung
h. Jajar Kehormatan: (a) Orang yang dihormati harus
datang dari sebelah kanan dari pejabat yang menyambut, (b) Bila orang yang
paling dihormati yang menyambut tamu, maka tamu akan datang dari sebelah
kirinya.
2. Tata Upacara
Adalah
aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
Tata : mengatur,menata,menyusun; Upa : rangkaian; Cara : tindakan, gerakan. Upacara
bendera adalah tindakan dan gerakan yang dirangkaikan dan ditata dengan tertib
dan disiplin. Pada hakekatnya upacara bendera adalah pencerminan dari
nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan salah satu pancaran peradaban bangsa,
hal ini merupakan ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain.
Tata
Upacara ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 9
Tahun 2010 tentang Keprotokolan, yaitu sebagai berikut :
Tata upacara bendera dalam penyelenggaraan Acara
Kenegaraan dan Acara Resmi meliputi :
a. Tata urutan dalam upacara bendera;
b. Tata bendera negara dalam upacara bendera;
c. Tata lagu kebangsaan dalam upacara bendera; dan
d. Tata pakaian dalam upacara bendera.
a. Tata urutan dalam upacara bendera;
b. Tata bendera negara dalam upacara bendera;
c. Tata lagu kebangsaan dalam upacara bendera; dan
d. Tata pakaian dalam upacara bendera.
Tata urutan upacara bendera sebagaimana dimaksud di
atas sekurang-kurangnya meliputi :
a. Pengibaran bendera negara diiringi dengan lagu
kebangsaan Indonesia Raya;
b. Mengheningkan cipta;
c. Pembacaan naskah Pancasila;
c. Pembacaan naskah Pancasila;
d. Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; dan
e. Pembacaan doa.
3. Tata Penghormatan
Adalah
aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara Pejabat
Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara
resmi.
Tata
Penghormatan dalam penyelenggaraan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi ditentukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan, dengan urutan sebagai berikut :
a. Pejabat Negara,
b. Pejabat Pemerintahan,
c. Perwakilan negara asing dan/atau organisasi
internasional, serta
d. Tokoh Masyarakat Tertentu
Ada beberapa bentuk penghormatan,
antara lain adalah :
a. Penghormatan “preseance” (urutan), yaitu kedudukan
tertinggi, urutan pertama.
b. Penghormatan “rotation” (susunan), sebagai berikut
:
1) Preseance tertinggi, sambutan terakhir, pada penghargaan urutan pertama.
2) Pembesar upacara datang paling akhir dan pulang
lebih dahulu.
3) Pada kapal terbang, preseance tertinggi naik
paling akhir turun lebih dahulu. Pada kereta api dan mobil naik dan turun lebih
dahulu.
4) Seseorang dengan preseance tertinggi pada
kedatangannya memperoleh penyambutan dan waktu kepulangan memperoleh
penghormatan pelepasan, yang datangnya selalu dari arah sebelah kanan
2.
Ruang lingkup kegiatan keprotokolan secara
umum, diantaranya :
Ø Penerimaan Tamu
Ø Kunjungan Tamu
Ø Perjalanan ke Daerah / Luar Daerah
Ø Pengaturan Rapat / Sidang
Ø Penyelenggaraan Resepsi / Sidang
Ø Penyelenggaraan Upacara
Ø Pernyataan Selamat (Congratulation) dan atau
Ø
Bela
Sungkawa (Condolence)
Ruang lingkup aktivitas Keprotokolan terdiri atas :
1.
Tata
Ruang,
2.
Tata
Upacara,
3.
Tata
Tempat,
4.
Tata
Busana,
5.
Tata
Warkat.
Penjelasan :
1. Tata Ruang
Tata ruang adalah pengatur
ruang atau tempat yang akan dipergunakan sebagai tempat aktivitas. Ruang
harus dipersiapkan sesuai dengan ketentuan, tergantung dari jenis
aktivitas.
1)
Perangkat
keras, adalah berbagai
macam perlengkapan yang diperlukan untuk maksud suatu kegiatan
berupa meja, kursi/sofa, sound system/ public address, dekorasi, permadani,
bendera, taman dan lain sebagainya
2)
Perangkat
lunak, antara
lain personil yang terlibat dalam rangka pelaksanaan suatu kegiatan seperti,
penerima tamu, pemandu acara, petugas keamanan, petugas konsumsi dan
sebagainya.
Yang perlu diperhatikan :
a.
Ruang
harus sesuai dengan kebutuhan (jumlah kursi dan meja)
b.
Papan
nama petunjuk yang diperlukan
c.
Tata
suara yang memadai, disesuaikan dengan tata ruang dan tempat
d.
Tata
lampu yang mencukupi kebutuhan.
Penjelasan
mengenai perangkat keras sudah disebutkan, masih perlu diingat mengenai :
1)
Jumlah
kursi, meja dan perlengkapan sound system, perlengkapan konsumsi
2)
Perangkat
lunak, terdiri dari personil yang bertugas sebagai pelaksana di lapangan,
termasuk pemandu acara/pembawa acara, penerima tamu, konsumsi, keamanan dan
sebagainya
3)
Khusus
Pemandu Acara (MC), dapat dijelaskan sebagai berikut:
a) Sikap yang tegas dan berdisiplin tinggi
b) Volume suara yang konstan dan mantap
c) Kemampuan menguasai bahasa secara baik, bahasa
Indonesia maupun bahasa asing.
d) Kepekaan terhadap situasi, dalam arti mampu
menguasai keadaan dan mampu mengambil keputusan
e) Sifat yang tidak mudah tersinggung
f) Berkepribadian
g) Harus dapat menempatkan diri cukup sopan dan
simpatik
h) Mengetahui tempat posisi
berdiri yang tepat (menguasai arena kegiatan)
i) Pandai mengatur volume suara
j) Tidak dibenarkan pemandu acara mengulas
(memberikan komentar) pidato seseorang
k) Mampu menguasai audience
2. Tata Upacara
Tata upacara adalah
tata urutan kegiatan, yaitu bagaimana suatu acara harus disusun sesuai dengan
jenis aktivitasnya. Untuk keperluan itu harus diperhatikan:
1) jenis
kegiatan;
2) bahasa
pengantar yang dipergunakan;
3) materi
aktivitas.
Dalam tata upacara, supaya
direncanakan siapa yang akan terlibat dalam kegiatan upacara, personil
penyelenggara dan alat penunjang lain. Pengisi acara, misal dalam
memberikan sambutan, diperhatikan jenjang jabatan mereka yang akan memberikan
sambutan. Kesediaan mereka yang menyambut, jauh sebelumnya sudah
dihubungi. Untuk kelancaran suatu "upacara" diperlukan
seorang "stage manajer" yang bertugas menjadi
penghubung antara pembawa acara dan pelaksana upacara.
3. Tata Tempat (Preseance)
Kata preseance berasal
dari bahasa Perancis atau dalam bahasa Inggris precende yang
artinya urutan. Maksudnya disini adalah urutan berdasarkan prioritas, atau
siapa yang lebih dulu.
Secara keseluruhan, dapat
diartikan preseance adalah ketentuan atau norma yang berlaku
dalam hal tata duduk para pejabat, yang biasanya didasarkan atas kedudukan
ketatanegaraan dari pejabat yang bersangkutan, kedudukan
administratif/struktural dan kedudukan sosial. Tata urutan tempat duduk
di Indonesia diatur dengan Keputusan Presiden nomor 265 tahun 1968.
Pihak-pihak yang berhak
didahulukan dalam preseance:
1)
Golongan Very
Important Person (VIP), pihak yang didahulukan karena jabarannya atau
kedudukannya.
2)
Golongan Very
Important Citizen (VIC), pihak yang didahulukan karena derajatya,
misalnya bangsawan dan sebagainnya.
Pedoman Preseance:
1) Aturan dasar Preseance
a)
Orang
yang dianggap paling utama atau tertinggi, mempunyai urutan paling depan atau
mendahului,
b)
Jika
orang-orang dalam posisi duduk atau berdiri berjajar, yang paling penting
adalah mereka yang di sebelah kanan.
2) Aturan umum tata tempat
a)
Jika
duduknya menghadap meja, yang dianggap tempat pertama adalah menghadap pintu
keluar. Yang duduk di dekat pintu dianggap paling terakhir.
b) Dalam pengaturan tempat suatu jajaran (dari
sisi ke sisi), yaitu bila orang-orang tersebut berjajar pada garis yang sama,
maka tempat sebelah kanan di luar atau tempat yang paling tengah adalah yang
pertama tergantung situasi.
3) Aturan
tempat duduk
Urutan tempat duduk diatur menurut aturan
sebagai berikut:
a) Yang didahulukan adalah tempat duduk yang
paling tinggi
b) Berikutnya diatur secara berurutan berdasarkan
letak tempat sebelah yang utama, sebelah kanan merupakan urutan nomor tiga,
sebelah kiri urutan nomor tiga.
4) Atutan
urutan memasuki kendaraan
Tata urutan memasuki kenderaan, bagi
undangan resmi atau kenegaraan memerlukan perhatian dan penanganan khusus
bahkan perencanaan yang matang. Tipe kenderaan juga mempengaruhi pengaturan
itu. Peranan pengemudi, ia juga harus mengenal pengetahuan protokoler, termasuk
penampilannya.
Beberapa cara bagaimana memasuki pesawat udara,
kapal laut, kenderaan mobil atau kereta api sebagai berikut:
a) Pesawat udara : Seorang dengan urutan pertama
akan masuk pesawat udara yang paling akhir, sedangkan kalau menuruni pesawat,
orang yang utama akan turun lebih dahulu.
b) Kapal laut: orang yang utama, naik terlebih
dahulu dan akan turun akan turun lebih dahulu
c) Kenderaan mobil atau kereta: orang yang paling
utama baik sewaktu naik maupun sewaktu turun akan mendahului yang lain.
Namun demikian apabila letak kendaraan tidak dapat diatur sedemikian rupa
karena keadaan, hal tersebutmerupakan suatu perkecualian.
d) Letak kenderaan hendaknya dihadapkan ke kiri,
artinya arah kenderaan akan menuju, berada di sebelah kiri kita.
e) Yang utama duduk di tempat duduk sebelah kanan,
sedang berikutnya di sebelah kiri.
f) Bila sampai ke tempat tujuan dan akan turun,
hendaknya kenderaan dihadapkan ke sebelah kanan, sehingga memudahkan yang utama
dapat turun lebih dahulu.
g) Jika penumpang mobil tiga orang dan duduk di
belakang, maka orang yang paling terhormat duduk disebelah kanan, orang ke dua
duduk paling kiri, dan orang ketiga duduk di tengah.
h) Jika mobil dimungkinkan di duduki oleh lebih
dari 5 atau 6 orang, karena ada tambahan bak di tengah, maka bak yang paling
tengah diduduki oleh orang yang paling rendah kedudukannya, yang lebih tinggi
menduduki di sebelah kanan kirinya.
4. Tata Busana
Tata busana disini
ialah pakaian yang harus yang dimaksud ialah pakaian yang harus dikenakan pada
suatu aktivitas protokoler, baik oleh para pejabat undangan ataupun pelaksana
kegiatan. Tata busana harus ditentukan atau dicantumkan pada surat undangan
yang dikirimkan baik formal maupun informal.
Jenis tata busana yang perlu
diketahui:
1) Pakaian
Sipil Lengkap (PSL)
2) Pakaian
Sipil Harian (PSH)
3) Pakaian
Oinas Lapangan (PDL)
4) Pakaian
Dinas Harian (PDH)
5) Pakaian
Dinas Upacara I, II, II, (PDU) untuk kalangan militer.
6) Pakaian
Resmi Jabatan (untuk pejabat tertentu)
7) Pakaian
Nasional atau pakaian resmi organisasi (Dharma Wanita, Korpri)
8) Toga
(Untuk Perguruan Tinggi/lnstitut)
5. Tata Warkat (naskah)
Pengaturan mengenai undangan
yang akan dikirim untuk suatu kegiatan. Hal yang perlu diperhatikan ialah:
a.
Daftar
nama tamu yang akan diundang hendaknya sudah disiapkan sesuai dengan
jenis/keperluan kegiatan.
b.
Jumlah
undangan disesuaikan dengan kapasitas tempat, kepentingan serta tercapainya
tujuan kegiatan sendiri.
c.
Bentuk
undangan sedapat mungkin dibakukan untuk setiap jenis kegiatan, baik mengenai
format, isi dan sebagainya.
d.
Menulis
nama orang yang diundang hendaknya secara benar dan jelas baik mengenai nama,
pangkat, jabatan dan alamatnya.
e.
Dalam
undangan perlu dijelaskan undangan diperuntukkan beserta istri/suami atau
tidak. Tidak dibenarkan dalam undangan resmi disebutkan undangan berlaku
untuk beberapa orang.
f.
Mencantumkan
kode undangan pada sampul undangan untuk mempermudah penempatan duduknya.
g.
Mencantumkan
ketentuan mengenai pakaian yang dikenakan.
h.
Menentukan
batas waktu penerimaan tamu.
i.
Catatan
dalam undangan agar memberitahukan kehadirannya atau ketidak hadirannya (RSVP yang
merupakan singkatan: Respondez s’il vous plaiz)
j.
Undangan
dikirim dalam waktu relatif tidak terlalu lama dengan waktu pelaksanaan
kegiatan (seminggu sebelumnya hendaknya sudah terkirim).
E. PERSYARATAN MENJADI PETUGAS PROTOKOL
Diperlukan
adanya keberadaan protokol dalam sebuah lembaga/ perusahaan, karena protokol
ikut menentukan terciptanya suasana yang mempengaruhi keberhasilan suatu acara
yang dibuat oleh perusahaan tersebut. Selain itu dapat menciptakan tata
pergaulan yang mndekatkan satu sama lain dan dapat diterima oleh semua pihak, terciptanya
upacara yang khidmat, megah, dan agung, serta terciptanya ketertiban dan rasa
aman dalam menjalankan tugas.
Dalam
praktek sehari-hari Protokol adalah petugas yang mengatur pelaksanaan jalannya
upacara. Fungsi Protokol adalah menyelenggarakan “Kenyamanan”
pelaksanaan suatu kegiatan acara/upacara dalam artian yang seluas-luasnya.
Peran
protokol bukan sekedar penerima tamu yang mengatur atau mempersilahkan tamu
duduk atau penyambutan tamu saja, namun protokol memiliki peran
selain menjadi koordinator kegiatan/acara seorang protokol harus dapat
menjalin komunikasi dengan beberapa pihak terkait. Seorang protokol juga
harus bertindak sebagai mediator bahkan harus mampu bersikap dengan baik
dan tentunya harus berkordinasi dengan semua piak yang terlibat.
Fungsi
protokol menjamin ketertiban dalam pergaulan antar bangsa memudahkan hubungan
antar bangsa agar pergaulan hidup antar bangsa menjadi lebih serasi dan
langgeng pejabat/petugas protokol bukan sekedar pelengkap kegiatan dan
pajangan, tetapi sebagai ujung tombak suatu acara/kegiatan. Tugas-tugas
Protokol :
1) Menyusun daftar tamu dengan segala tingkatannya.
2)
Menyusun/membuat
undangan
3)
Mengatur
lokasi dan kelengkapan acara/upacara
4)
Menyusun
acara
5)
Menyiapkan
lokasi dan kelengkapan acara/upacara
6)
Mengusahakan
kenyamanan suasana/tempat bagi yang diundang
7) Membagi tugas
Karena tugas protokoler tidak mudah, maka sebaiknya
dalam memilih petugas protokol perlu
dipilih orang yang memiliki persyaratan sebagai berikut :
1)
Mempunyai pengetahuan dan pengaiaman luas terutama
dalam hubungan antar manusia
2)
Bermental kuat dan kepribadian tangguh
3)
Trampil dan cekatan menguasai situasi
4)
Mampu mengambil keputusan dengan cepat tetapi cermat
5)
Sangat peka terhadap permasalahan yang timbul
6)
Sangat memahami perasaan orang lain
7)
Sederhana dan sopan serta hormat pada setiap orang
8)
Pandai membawa diri dan selalu mawas diri
9)
Rendah hati tetapi tidak rendah diri
10) Penampilan menarik
11) Pandai berbusana sesuai dengan suasana
12) Berbahasa dengan tekanan dan suara yang baik
13) Memiliki pengetahuan tentang ketatausahaan dan unsure-unsur manajemen
14) Menguasai istilah-istilah baru dan bahasa asing
F. PEMBAWA ACARA (MASTER OF CEREMONY)
Pembawa
acara merupakan bagian dari kegiatan protokoler. Pembawa acara Adalah orang yang membawakan acara
atau memandu acara secara umum, terutama acara resmi, formal, atau seremonial
yang terikat dengan etika protokoler. Pembawa acara resmi tidak dituntut
berimprovisasi, tinggal membaca saja apa yang sudah disiapkan “seksi acara”,
dan harus menggunakan bahasa formal, baku, alias “bahasa Indonesia yang baik
dan benar”.
Master Of
Ceremony adalah orang yang membawa atau memandu jalannya acara tidak resmi (non
formal) dan semi-formal, seperti acara hiburan, pelatihan, seminar, workshop,
dan sejenisnya. MC mesti mampu berimprovisasi, humoris, menghibur audiens,
membangkitkan semangat (antusiasme), mengenalkan pembicara, memimpin aplaus,
dan kadang-kadang membawakan permainan (game) dan kuis di sela-sela acara.
Ketentuan yang harus difahami oleh seorang
pembawa acara :
1. Peran Pembawa Acara
-
Mengumumkan Acara yang Akan Datang
- Menarik Perhatian
- Mengatasi Hambatan
- Menarik Perhatian
- Mengatasi Hambatan
2. Syarat Teknis :
- Menguasai Acara Dengan Baik
- Menguasai Bahasa Dengan Baik
- Artikulasi Harus Baik
- Logat Bahasa Indonesia
- Susunan Kata / Kalimat Yang Tepat
- Suara – Nafas Yang Benar
- Penggunaan Pengeras Suara Yang Seras
- Pembawaan Acara Sesuai Dengan Jiwa Acara
- Kesinambungan Acara Yang Terarah
- Menguasai Acara Dengan Baik
- Menguasai Bahasa Dengan Baik
- Artikulasi Harus Baik
- Logat Bahasa Indonesia
- Susunan Kata / Kalimat Yang Tepat
- Suara – Nafas Yang Benar
- Penggunaan Pengeras Suara Yang Seras
- Pembawaan Acara Sesuai Dengan Jiwa Acara
- Kesinambungan Acara Yang Terarah
3. Syarat kepribadian dan penampilan untuk membawakan acara
yang baik
- Percaya Diri
- Sikap Yang Baik dan Wajar
- Wajah Yang Ramah
- Human Relation Yang Serasi
- Tepat Waktu- Kreatif dan Penuh Ide
- Tidak Menyakiti Hati
- Percaya Diri
- Sikap Yang Baik dan Wajar
- Wajah Yang Ramah
- Human Relation Yang Serasi
- Tepat Waktu- Kreatif dan Penuh Ide
- Tidak Menyakiti Hati
- Nada/volume
suara yang baik
- Cara bertindak dari acara satu ke acara yang
lain
- Cara menutup acara yang baik
- Tata bahasa yang baik
- Berbusana yang baik
G. JENIS-JENIS
KEGIATAN KEPROTOKOLAN
Jenis-jenis
kegiatan keprotokolan dapat meliputi:
1.
Jenis
kegiatan Umum/ Kenegaraan
Jenis Kegiatan yang bersifat
umum dapat pula berlaku di tingkat Universitas/ Perguruan tinggi/ Kedinasan
instansi, antara lain berbentuk:
1) Upacara
pelantikan dan serah terima jabatan
2) Upacara
penandatanganan naskah kerjasama
3) Upacara
sumpah pegawai
4) Upacara
peresmian/ pembukaan gedung baru
5) Peresmian
pembukaan seminar, symposium, siskusi dan sebagainya
2. Jenis kegiatan
yang bersifat Universitas/ Perguruan tinggi
1) Upacara Dies Natalies
2) Upacara wisuda
sarjana
3) Upacara pengukuhan
guru besar
4) Upacara promosi
Doktor/ Doktor Honoris Causa
H. MENGATUR
KEGIATAN KEPROTOKOLAN
Dalam mengatur kegiatan
keprotokolan harus memiliki:
1.
Tata
cara, setiap kegiatan acara harus dilakukan secara tertib, khidmat serta setiap
perbuatan atau tindakan yang dilakukan menurut aturan dan urutan yang telah
dilakukan.
2.
Tata
krama, yaitu etiket dalam pemberian penghormatan
3.
Aplikasi
aturan-aturan, yaitu penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
keprotokolan dan yang berkaitan dengan keprotokolan harus berlaku selaras
dengan situasi dan kondisi.
Tahapan Penyelenggaraan
seminar :
1.
Tahap
orientasi
2.
Tahap
persiapan
3.
Tahap
pelaksanaan
4.
Tahap
penutupan
Penjelasan :
1.
Tahap orientasi, yang perlu dipertimbangkan adalah :
·
Latar
belakang diadakannya suatu kegiatan
·
Tujuan
diadakannya suatu kegiatan
·
Manfaat
yang akan diperoleh dari suatu kegiatan yang diadakan
·
Kemungkinan
– kemungkinan yang akan terjadi jikan suatu kegiatan tersebut diadakan
2.
Tahap persiapan, langkah-langkahnya adalah :
·
Pembentukan
panitia, melalui pembentukan formatur atau musyawarah langsung.
·
Rapat-rapat
panitia, diperlukan untuk mengetahui persiapan – persiapan pelaksanaan kegiatan
agar nantinya kegiatan pokok dapat berjalan lancer sesuai dengan yang
diharapkan.
·
Anggaran
dana, membuat daftar periksa anggaran yang memuat informasi prediksi
pengeluaran yang akan dikeluarkan.
3.
Tahap pelaksanaan
Memastikan
penggunaan ruangan/gedung yang akan dipakai, memperhatikan kapasitasnya. Fasilitasnya
dan letaknya dilihat dari prediksi jumlah peserta, asal peserta, kendaraan umum,
dan juga penataan ruangan.
4.
Tahap penutupan
Bentuk
kegiatan tahap akhir adalah rapat pertanggungjawaban atas seluruh tanggung
jawab masing-masing personal/seksi sesuai dengan bagian yang menjadi tugasnya. Setelah
semua pekerjaan dianggap selesai maka dilakukan pembubaran panitia, biasanya
dilakukan oleh pejabat tertinggi dalam kepanitiaan.